acehvoice.net — Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan pengadaan lokasi tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Jantho–Keumala sepanjang Kurang Lebih 38KM (STA 00+000 hingga STA 38+220).
Penetapan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 500.6.4/12085 tertanggal 5 Oktober 2026, yang mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.6.4/799/2026 tanggal 2 Oktober 2026.
Pembangunan ruas jalan ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah di Provinsi Aceh sekaligus memperlancar arus distribusi barang, khususnya pada jalur lintas tengah.
Selain itu, proyek ini diharapkan mampu menekan biaya pengangkutan logistik serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dengan menghubungkan berbagai kawasan produktif, seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, industri, dan pariwisata.
Berdasarkan pengumuman tersebut, lokasi pengadaan tanah mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie. Di Kabupaten Aceh Besar, pengadaan tanah berada di Kecamatan Kota Jantho meliputi Gampong Data Cut seluas sekitar 1,14 hektar, Gampong Jalin sekitar 3,75 hektar, serta Gampong Suka Tani sekitar 12,55 hektar.
Sementara di Kecamatan Lembah Seulawah, pengadaan tanah mencakup Gampong Panca dengan luas sekitar 45,90 hektare. Sedangkan di Kabupaten Pidie, lokasi pengadaan berada di Kecamatan Keumala, tepatnya di Gampong Tunong dengan luas sekitar 54,47 hektare.
Dalam pengumuman itu juga disebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang merasa disetujui terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak penetapan lokasi diterbitkan


























