Acehvoice.net, Banda Aceh – Bank Aceh Syariah cabang Bener Meriah kembali diterpa isu yang menghebohkan. Setelah sebelumnya tersandung kasus kredit fiktif yang merugikan hingga Rp 3 miliar, kini bank milik Pemerintah Aceh tersebut kembali mengalami pembobolan kas sebesar Rp 2,9 miliar. Pembobolan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai internal bank yang sedang dalam proses investigasi.
Kasus kredit fiktif yang sebelumnya mencuat di Kejaksaan Negeri Bener Meriah masih dalam penyelidikan, dengan pelaku yang sudah ditahan. Kini, permasalahan baru muncul terkait pembobolan kas bank. Sumber terpercaya dari Acehvoice.net mengungkapkan bahwa pembobolan tersebut telah diketahui sejak beberapa pekan lalu, dan pihak Bank Aceh Syariah sedang melakukan langkah-langkah investigasi untuk mengungkap siapa pelaku di balik kejadian tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh pada Senin, 17 Desember 2024, salah satu pegawai Bank Aceh bagian Customer Service (CS) telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pembobolan kas yang terjadi pada bank yang berbasis di Aceh ini mencapai jumlah yang signifikan, yakni sekitar Rp 2,9 miliar. Meski pihak bank belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal ini, sumber yang tidak dapat disebutkan namanya tersebut mengungkapkan bahwa upaya investigasi sedang berjalan.
Pihak Bank Aceh dihadapkan pada tantangan serius dalam hal pengelolaan keuangan dan pengawasan internal. Sebab, meskipun setiap kantor Bank Aceh seharusnya memiliki auditor untuk menjaga keamanan dan integritas keuangan, pembobolan kas ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal bank tersebut. Sumber yang sama juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, peran auditor yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pembobolan tersebut, sepertinya tidak optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi masalah ini, belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan. Hal ini menambah misteri mengenai penyebab dan bagaimana pembobolan kas yang merugikan bank tersebut bisa terjadi.
Kondisi ini tentu saja menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh Bank Aceh Syariah, yang sebelumnya sudah terkena dampak dari kasus kredit fiktif yang merugikan hingga Rp 3 miliar. Kini, dengan adanya pembobolan kas yang baru, reputasi bank tersebut semakin terancam, dan pengawasan serta perbaikan internal menjadi sangat mendesak.
“Sebenarnya di setiap kantor Bank Aceh itu memiliki auditor. Namun saya melihat, dalam kasus ini auditor tidak memiliki fungsi kontrol yang seharusnya tidak terjadi pembobolan kas bank,” ujarnya.
Ke depan, masyarakat dan nasabah Bank Aceh Syariah tentu berharap agar investigasi yang dilakukan bisa segera mengungkapkan pelaku serta langkah-langkah perbaikan yang akan diambil oleh bank untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.