• Latest
  • Trending
  • All

KKR Aceh Serahkan Laporan Temuan Pelanggaran HAM Masa Lalu

13 Desember 2023
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

8 September 2026
12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

7 September 2026
FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

6 September 2026
Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

6 September 2026
Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

4 September 2026
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

4 September 2026
Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

4 September 2026
Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026
Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

4 September 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

KKR Aceh Serahkan Laporan Temuan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2023
in Nasional
0
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar “Peluncuran Laporan Temuan Pelanggaran HAM di Aceh” pada Rapat Paripurna di Gedung Utama Kantor DPRA pada Selasa (12/12/2023), yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisioner KKR Aceh, Masthur Yahya, menyampaikan terima kasih kepada DPR Aceh, terutama kepada Komisi I, yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan laporan tersebut, yang akhirnya diluncurkan secara resmi kepada publik hari ini.

BacaJuga

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Tidak hanya itu, Masthur Yahya juga menyampaikan penghargaan kepada para korban pelanggaran HAM di seluruh Aceh yang telah berbagi cerita mereka, menjadi elemen kunci dalam penyusunan laporan ini. Dalam keadaan yang sulit, mereka yang kehilangan anggota keluarga, harta benda, bahkan menjadi korban kekerasan seksual, semua diakui sebagai poin penting dalam laporan ini.

ADVERTISEMENT

“Menyusun laporan temuan pelanggaran HAM di seluruh Aceh bukanlah perkara mudah. Ada lebih dari 5.000 kesaksian korban konflik di Aceh yang masuk ke dalam database KKR Aceh. Kesaksian-kesaksian itu harus dibaca, diteliti, pola peristiwa harus diidentifikasi, dan kemudian dituliskan,” ujar Masthur Yahya.

Laporan ini merupakan hak bagi korban konflik. Setiap orang berhak membacanya untuk mengetahui kejadian kelam yang terjadi di Aceh. “Dengan membaca laporan ini, kami berharap para korban pelanggaran HAM di Aceh akan memahami bahwa cerita-cerita yang mereka sampaikan kepada KKR Aceh sangat berharga bagi generasi mendatang. Generasi penerus Aceh harus tahu apa yang terjadi di masa lalu,” tambahnya.

Masthur Yahya juga menegaskan bahwa kebenaran sering kali mati dalam perang, namun masih ada harapan untuk menghidupkannya kembali. “Kami, yang masih hidup, memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan kembali kebenaran yang terkubur oleh perang dan kekerasan. Laporan temuan ini adalah bagian dari upaya mengungkap kebenaran,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Laporan ini tidak dimaksudkan untuk merawat kebencian atau mengungkit luka lama. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada orang Aceh bahwa peperangan akan mengakibatkan nestapa. Dengan pemahaman itu, diharapkan mereka dapat mempertahankan perdamaian yang telah tercapai.

Selain itu, laporan ini, di samping menjadi dokumen pengetahuan, harus dianggap sebagai “dokumen perdamaian.” Dokumen ini memberi kesempatan bagi anak-anak Aceh yang lahir setelah konflik untuk mengetahui sejarah masa lalu.

KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan sejak tahun 2017 di lima wilayah, yang kemudian diperluas menjadi tujuh wilayah baru pada tahun 2018, dan dilanjutkan dengan penyelenggaraan pengambilan pernyataan di 17 kabupaten/kota, 138 kecamatan, dan 775 desa pada tahun 2021.

Dari 5.195 kesaksian korban konflik yang berhasil dikumpulkan, sebanyak 4.765 kesaksian digunakan sebagai bahan penulisan laporan ini. Sementara sisanya, meskipun tidak dapat digunakan untuk analisis dalam laporan ini, akan digunakan dalam penulisan laporan selanjutnya.

Dalam laporan temuan ini, ditemukan empat bentuk tindak kekerasan, termasuk penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan paksa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata berlangsung. Dari ribuan kesaksian yang terkumpul, terbukti bahwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh telah mencapai taraf kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, sesuai mandat Qanun No. 17 tahun 2013.

Komisioner juga menemukan adanya pertanggungjawaban moral, institusional, dan individu dari pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, dan kekerasan seksual, dengan hampir tidak adanya hukuman.

Keterlibatan dan pertanggungjawaban korporasi/perusahaan internasional atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan juga telah terungkap dalam laporan tersebut.[]

SendShare206Tweet129Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

by Fazil
8 September 2026
0
1.4k

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil mengajak masyarakat menjadikan Milad...

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

by Fazil
8 September 2026
0
1.4k

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

by Fazil
8 September 2026
0
1.4k

Operasional Bandara Soekarno-Hatta kembali dibuka, tetapi sejumlah penerbangan masih dibatalkan...

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

by Fazil
8 September 2026
0
1.5k

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In