acehvoice.net — Banda Aceh — Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Pejabat tersebut disebut diamankan bersama seorang pria di lingkungan Kantor Inspektorat Banda Aceh pada 11 Agustus 2026. Informasi mengenai pengamanan tersebut kemudian mendapat perhatian publik setelah proses pemeriksaan dilakukan oleh pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengamanan tersebut disebut berawal dari laporan internal instansi. Namun, sejumlah detail terkait laporan, bukti yang digunakan, serta kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pemeriksaan dan belum seluruhnya disampaikan secara resmi kepada publik.
Pejabat yang bersangkutan disebut masih berada di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diamankan terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Illiza mengatakan dirinya baru kembali dari luar daerah sehingga belum mengetahui secara rinci perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ujar Illiza kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026.
Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh akan menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya mengenai waktu dan lokasi pengamanan, Illiza mengatakan dirinya sedang berada di Batam ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Saya di Batam kemarin. Mungkin bisa dilihat. Posisi (pejabat yang diamankan) sekarang di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap pejabat tersebut masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi yang mengungkap secara lengkap identitas pihak yang diamankan maupun hasil pemeriksaan.
Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum mengenai perkara tersebut.


























