Acehvoice.net – Banda Aceh – DPP Partai Aceh secara resmi memberhentikan H. Muhammad Thaib atau yang lebih dikenal sebagai Cek Mad dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor “002/KPTS-DPP/PA/III/2025” yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, dan Plt Sekretaris Jenderal, Zulfadhli, pada 5 Maret 2025 di Banda Aceh.
Pemberhentian ini dilakukan setelah DPP menerima pengunduran diri dari Ismail A. Jalil, calon anggota DPRA terpilih periode 2024–2029. Sesuai mekanisme, posisi tersebut seharusnya diisi oleh Cek Mad sebagai peraih suara terbanyak berikutnya. Namun, pimpinan partai memiliki kebijakan lain dengan menugaskan Cek Mad ke posisi strategis demi kepentingan internal partai.
Sayangnya, Cek Mad menolak tawaran tersebut. Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidaksediaan untuk mengikuti kebijakan partai, sehingga pimpinan Partai Aceh memutuskan menggantinya dengan calon lain.
“Bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP Partai Aceh yang meminta pengunduran diri saudara H. Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024–2029 berikutnya sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi isi surat tersebut.
Surat itu juga menyatakan keputusan berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki bila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. Salinan surat tersebut turut disampaikan kepada Majelis Tuha Peut Partai Aceh.[]