Acehvoice.net, Jakarta – Proses hukum terkait gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa surat panggilan sidang terhadap para tergugat, salah satunya Roy Suryo, belum berhasil disampaikan kepada yang bersangkutan.
Menurut informasi resmi dari pengadilan, surat panggilan sidang kepada tiga tergugat — yakni Roy Suryo, Zainal Abidin, dan Muslim Arbi — telah dikembalikan oleh pihak petugas karena tidak berhasil ditemukan atau tidak dapat diserahkan langsung.
Pengembalian surat tersebut menjadi hambatan dalam penyampaian pemberitahuan resmi sidang perdana yang sebelumnya telah dijadwalkan. Dengan begitu, jadwal sidang lanjutan terancam ditunda hingga semua tergugat secara resmi menerima pemberitahuan.
Kasus ini bermula dari adanya gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi, yang dianggap fiktif oleh para penggugat. Gugatan ini menuai perhatian publik karena menyasar kepala negara yang masih menjabat.
Sementara itu, Roy Suryo, salah satu tokoh publik dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, disebut sebagai salah satu tergugat karena keterlibatannya dalam menyebarkan atau menanggapi isu ijazah tersebut di ruang publik dan media sosial.
Pihak pengadilan menyatakan akan terus mengupayakan pemanggilan ulang, dan bila perlu, akan dilakukan pemanggilan melalui pengumuman media sesuai ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Perkara ini menyedot perhatian karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi informasi publik di era digital. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari para tergugat terkait pengembalian surat tersebut.
Untuk diketahui, sidang ini terdaftar dengan nomor perkara resmi di PN Jakpus dan masih menunggu kejelasan lebih lanjut soal kehadiran para pihak.
























