• Latest
  • Trending
  • All
[Opini]KEMBALINYA DOMINASI MILITER DALAM RUANG SIPIL

[Opini]KEMBALINYA DOMINASI MILITER DALAM RUANG SIPIL

17 Maret 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini]KEMBALINYA DOMINASI MILITER DALAM RUANG SIPIL

Fazil by Fazil
17 Maret 2025
in Opini
0
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ibnu Rahmat, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi)

ADVERTISEMENT

Acehvoice.net – Reformasi 1998 bukan sekadar catatan sejarah, melainkan tonggak penting dalam upaya menata ulang hubungan sipil-militer di Indonesia. Salah satu warisannya yang paling fundamental adalah pemisahan peran militer dari ranah sipil, dengan menghapus dwifungsi TNI yang selama Orde Baru menjadikan angkatan bersenjata bukan hanya alat pertahanan negara, tetapi juga pemain utama dalam politik dan pemerintahan.

BacaJuga

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TNI Bubarkan Aksi Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, Satu Orang Ditangkap

Debut kapal selam tanpa awak KSOT-008

Namun, upaya revisi UU TNI yang kini bergulir di DPR seakan menjadi tiket bagi kembalinya keterlibatan militer dalam urusan sipil. Jika rancangan ini disahkan, perwira aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa perlu pensiun terlebih dahulu. Ini bukan sekadar soal “penyesuaian aturan”, tetapi sebuah langkah mundur dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT

Prinsip utama dalam negara demokrasi adalah supremasi sipil, bahwa institusi militer tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya. Di negara-negara demokratis yang mapan, militer memiliki tugas yang jelas, yakni mempertahankan negara dari ancaman eksternal, bukan ikut serta dalam administrasi pemerintahan.

Ketika prajurit aktif diperbolehkan mengisi jabatan sipil, kita sedang membuka celah yang berbahaya. Mekanisme checks and balances bisa tergerus, dan prinsip akuntabilitas menjadi kabur. Seorang pejabat dari unsur sipil bertanggung jawab penuh kepada hukum sipil dan dapat diperiksa oleh lembaga penegak hukum yang independen. Namun, bagaimana dengan pejabat yang berasal dari militer? Apakah mereka akan tunduk pada sistem hukum yang sama, atau tetap mendapatkan perlindungan dari institusinya?

Selain itu, perluasan kewenangan militer dalam birokrasi sipil juga akan mengubah dinamika pemerintahan. Struktur komando dalam militer bersifat hierarkis, kaku, dan tidak mengakomodasi mekanisme deliberatif sebagaimana yang diperlukan dalam tata kelola sipil. Dalam sistem demokrasi, pengambilan keputusan didasarkan pada transparansi, keterbukaan, dan partisipasi publik, ini merupakan hal yang bertolak belakang dengan sifat kedisiplinan militer yang berorientasi pada kepatuhan mutlak terhadap perintah atasan.

ADVERTISEMENT

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah bagaimana sistem hukum memperlakukan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Seharusnya, jika seorang individu melakukan kejahatan yang bersifat umum, seperti pembunuhan, penganiayaan, atau bahkan korupsi. Mereka seharusnya diproses melalui peradilan yang berlaku bagi semua warga negara.

Namun realitanya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum sering kali diproses di peradilan militer. Mekanisme ini justru menjadi ruang aman bagi mereka yang seharusnya bertanggung jawab di hadapan hukum sipil. Dalam banyak kasus, hukuman yang dijatuhkan sering kali lebih ringan dibandingkan dengan yang diberikan kepada pelaku dari unsur sipil. Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil sering berakhir dengan hukuman ringan, dan bahkan dalam beberapa kasus, korban sulit mendapatkan keadilan.

Lebih parah lagi, kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI tidak diproses melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi tetap berada di lingkup internal peradilan militer. Padahal, korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan harus ditangani secara transparan.

Kasus korupsi di lingkungan TNI kerap ditangani dengan pendekatan tertutup, tanpa mekanisme transparansi yang dapat diakses oleh publik. Ini sangat berbeda dengan pejabat sipil yang wajib menjalani persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor. Jika kita masih serius ingin menegakkan prinsip keadilan, mengapa ada dua sistem hukum yang berbeda dalam menindak kejahatan yang sama?

Revisi UU TNI ini bukan sekadar soal perubahan regulasi administratif, tetapi cerminan dari bagaimana negara menempatkan demokrasi dan supremasi sipil di hadapan militer. Jika perwira aktif kembali diberi ruang luas untuk menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme kontrol yang ketat, sementara di sisi lain mereka tetap menikmati perlindungan hukum eksklusif dalam peradilan militer, maka yang kita hadapi bukan hanya kemunduran, tetapi erosi prinsip-prinsip dasar reformasi.

Jangan heran jika demokrasi nanti hanya menjadi aksesori, sementara komando kembali menjadi bahasa utama kekuasaan, bukan sekadar di barak, tetapi juga di ruang-ruang kebijakan yang seharusnya independen dari kepentingan militer.

Tags: Ibnu RamatKembalinya Dominasi MiliterRevisi UU TNIRuang SipilTNI
SendShare209Tweet131Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

by Muhammad
22 April 2026
0
1.4k

acehvoice.net - ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

TNI Bubarkan Aksi Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, Satu Orang Ditangkap

TNI Bubarkan Aksi Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, Satu Orang Ditangkap

by Fazil
25 Desember 2025
0
1.4k

TNI Bubarkan Aksi Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, Satu Orang...

Debut kapal selam tanpa awak KSOT-008

Debut kapal selam tanpa awak KSOT-008

by Fazil
8 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, TNI Angkatan Laut untuk pertama kalinya memamerkan kapal selam...

Bupati Aceh Timur Apresiasi Dandim 0104 dan Ajak TNI Perkuat Pembangunan

Bupati Aceh Timur Apresiasi Dandim 0104 dan Ajak TNI Perkuat Pembangunan

by Fazil
14 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH TIMUR - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In