• Latest
  • Trending
  • All
Abu Meulaboh Pertanyakan Pj Gubernur Aceh, Terkai PT Mifa Bersaudara dan Beberapa PT Lainnya, Apakah Sudah Sesuai Dengan UU No. 40/2007

Abu Meulaboh Pertanyakan Pj Gubernur Aceh, Terkai PT Mifa Bersaudara dan Beberapa PT Lainnya, Apakah Sudah Sesuai Dengan UU No. 40/2007

21 Agustus 2023

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

22 Mei 2025

Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Aceh Timur, Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

22 Mei 2025
Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

21 Mei 2025
Afdhal Pimpin Apel Penyerahan Personel Satpol PP/WH ke 3 Kecamatan

Afdhal Pimpin Apel Penyerahan Personel Satpol PP/WH ke 3 Kecamatan

21 Mei 2025
PII Banda Aceh Desak Penindakan Pungli dan Ordal di Sekolah

PII Banda Aceh Desak Penindakan Pungli dan Ordal di Sekolah

21 Mei 2025
UIN Ar-Raniry Gandeng Komdigi Wujudkan Kampus Kelas Dunia di Aceh

UIN Ar-Raniry Gandeng Komdigi Wujudkan Kampus Kelas Dunia di Aceh

21 Mei 2025
Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA Aceh 2025

Gubernur Mualem Hadiri Paripurna Pelantikan Anggota DPRA Aceh 2025

21 Mei 2025
DPRA Lantik Tiga Anggota dari Partai Aceh

DPRA Lantik Tiga Anggota dari Partai Aceh

21 Mei 2025
Pemerintah Aceh Apresiasi PT Hutama Karya Buka Akses Tol Padang Tiji–Seulimum untuk Jamaah Haji

Pemerintah Aceh Apresiasi PT Hutama Karya Buka Akses Tol Padang Tiji–Seulimum untuk Jamaah Haji

21 Mei 2025

Workshop Kepemimpinan dan Administrasi HMP-BSA UIN Ar-Raniry: Membangun Organisasi Mahasiswa yang Adaptif dan Progresif

21 Mei 2025
Kloter 3 Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Arab Saudi

Kloter 3 Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Arab Saudi

20 Mei 2025
BPMA Promosikan Potensi Migas Aceh di Ajang IPA 2025

BPMA Promosikan Potensi Migas Aceh di Ajang IPA 2025

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Abu Meulaboh Pertanyakan Pj Gubernur Aceh, Terkai PT Mifa Bersaudara dan Beberapa PT Lainnya, Apakah Sudah Sesuai Dengan UU No. 40/2007

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2023
in Daerah, Hukum, Politik, Wilayah
0
Ist

Ist

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Abu Meulaboh Pertanyakan Pj Gubernur Aceh, Apakah PT Mifa Bersaudara dan Beberapa PT Lainnya Sudah Melaksanakan Kewajibannya dan Menuruti Perintah UU No. 40/2007 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan PP 47/2012 untuk Menyalurkan CSR nya (Corporate Social Responsibility) Kepada Masyarakat Sekitar Secara Berkeadilan?

ADVERTISEMENT

Drs,Tgk Haramen NuriQmar, S.S. atau biasa di kenal dengan Abu Meulaboh yaituPimpan Ponpes Dayah Buket EQra al Haramen – Meulaboh

BacaJuga

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Aceh Timur, Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

Ia mengatakan tidak seorang pun yang mau terulang nasib yang sama seperti Exon Mobil dan beberapa Perusahan lainnya ada di Lhokseumawe atau Aceh Utara pada dekade 70 an, di mana masyarakat sekitar dengan berlinang air mata di hadapan mereka mobil perusahaan lalu lalang dan hilir mudik di depan mata mereka, meraup keuntungan triliunan rupiah pertahun di tanah mereka. Katanya pada Acehvoice.net Senin 21/08/2023.

ADVERTISEMENT

Kemudian Ironisnya kehidupan ekonomi mereka seolah tidak mengenal kenyataan di depan mata karena pemerintahan pada masa itu kemungkinan belum merasakan tanggung jawab mereka terhadap pembinaan ekonomi rakyat nya.

Dengan adanya UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas yang memerintahkan untuk Melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) nya yang terkait dengan Perseroan Terbatas, maka rakyat yang tidak mendapatkan rasa keadilan untuk memperoleh dana CSR nya, dapat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah dan DPRK atau DPRA.

Berdasarkan info Pemerintahan Aceh Senin 17 April 2023, ada sekitar 18 Perusahaan Perseroan Terbatas yang mengembangkan sayap kekayaan nya di tanah rencong.

ADVERTISEMENT

Adapun rincian anggaran dari 18 perusahaan tersebut yaitu, PT. Pelindo Cabang Malahayati Rp 100 juta, Perum Bulog Kanwil Aceh Rp 50 juta, PT. Pertamina EP Rantau Field Rp 1,16 Miliar, PT. MIFA Bersaudara Rp 49,8 Miliar, PT. Medco E&P Malaka Rp 5,9 Miliar, PT. Bank Aceh Syariah Rp 10,9 Miliar, PT PLN UID Aceh Rp 2,4 Miliar, PT Bara Energi Lestari Rp 11,45 Miliar dan PT Pupuk Iskandar Muda Rp 6 Miliar. Kemudian, PT Perkebunan Nusantara I, Rp 2,9 Miliar, PT. Solusi Bangun Andalas Rp 5,2 Miliar, PT. Agrabudi Jasa Bersama Rp 350 juta, PT. Pembangunan Aceh (PEMA) Rp1,8 Miliar, PT. PEMA Global Energi Rp 7,5 Miliar, PT. Pegadaian Syariah Rp 1,8 Miliar, PT. Aceh Media Grafika Rp 274 juta, PT. Dunia Barusa Rp 487 juta dan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 15,5 Miliar.

Terkait dengan perusahaan Mifa Bersaudara berlokasi di Aceh Barat yang paling banyak hasil perolehan CSR nya di bandingkan dengan perusahaan lain di Aceh yaitu sebanyak 49,8 milyar dari 2,5% keuntungan dikalikan 100%, berarti ada keuntungan pada tahun 2023 ini sebanyak 5 triliunan lebih kurang.

Kekayaan yang di hasilkan itu di peroleh dari tanah masyarakat dengan harga 20 juta perhektar atau lebih, artinya, tidak sebanding dengan ratusan kali kuadrat yang di hasilkan keuntungannya.

Karena itu sangat menyayat hati masyarakat Aceh Barat ketika dana CSR itu kalau di berikan secara serimonial dan disaksikan orang banyak seolah dana CSR itu sebanyak hampir 50 M digunakan untuk rakyat Aceh Barat, atau di nikmati oleh beberapa pos tertentu sehingga di kira manajemen PT. Mifa Bersaudara di duga bisa menutupi ketidak adilan CSR nya yang sudah di perintahkan UU untuk di berikan kepada masyarakat sekitar secara berkeadilan dan bermartabat.

Meskipun saya ada di beri bantuan rumah tinggal dewan guru di pesantren, namun saya merasa bersalah jika menutup mulut, dan mendiami diri sementara di Aceh Barat lebih kurang ada 80 pesantren siang malam selalu menengadahkan tangan mereka ke langit bermohon kepada ALLAH agar di mudahkan bantuan untuk membangun asrama, juga mereka tidak bosan-bosan berdiri di pinggir bahkan di tengah jalan agar mendapatkan sumbangan masyarakat demi dapat membangun tempat belajar agar dapat di tempati anak-anak Aceh Barat atau Aceh sekitar nya.

Pertanyaannya, kemana uang CSR yang begitu banyak merasa tidak mendapat keadilan rakyat sekitar nya, untuk pembinaan ekonomi rakyat, jalan atau pembangunan dan lain-lain?

Karena masyarakat kurang mampu sangat berarti bagi mereka bila di modalkan untuk mendongkrak kemiskinan mereka menjadi masyarakat yang mapan.

Kalau ini di biarkan, wajar saja masyarakat menduga, jangan-jangan dana itu di gunakan tidak sesuai dengan perintah UU dan PP.

Atau sebaliknya, menajemen kalangan orang-orang di bawah perusahaan yang di percayakan oleh perusahaan untuk mengevaluasi masyarakat mana yang layak mendapatkan dana CSR, dan mereka mencoba mengidentifikasi di lapangan, ternyata cukup di bantu saja bagi mereka yang bisa mewakili masyarakat lain.

“Kalau seperti ini cara kerja nya, maka perusahaan perlu melakukan evaluasi mereka yang di tugaskan di lapangan atau Humasnya, sehingga nama baik perusahaan tidak tercoreng di mata masyarakat.” Ucapnya

Tentu kita juga tidak mengharapkan kalau ada oknum pemerintahan ikut merusak aturan penerapan dana CSR, karena mungkin terlena bahwa uang itu tidak dalam pengawasan KPK. Ya, mudah-mudahan Tidak demikian.

Jalanilah tugas yang baik dan benar karena anda akan di muliakan oleh makhluk paling mulia di langit, walaupun anda di hina makhluk di muka bumi. Di manapun anda bertugas dan sekecil apapun pekerjaan itu, dia akan bermanfaat di kala engkau berbuat keadilan dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan.

Demikian Aspirasi dari Abu Meulaboh, Tgk Haramen NuriQmar, Pimp Ponpes Dayah Buket Eqra al Haramen Meulaboh. []

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

by Fazil
22 Mei 2025
0
1.7k

Acehvoice.net - Banda Aceh – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop)...

Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Aceh Timur, Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

by Muhammad
22 Mei 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Seorang bocah laki-laki bernama Sayed Muhammad Noval (10),...

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

by Fazil
21 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh...

Afdhal Pimpin Apel Penyerahan Personel Satpol PP/WH ke 3 Kecamatan

Afdhal Pimpin Apel Penyerahan Personel Satpol PP/WH ke 3 Kecamatan

by Fazil
21 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, memimpin...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

22 Mei 2025

Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Aceh Timur, Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan

22 Mei 2025
Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

Diikuti 138 Atlet, Dispora Kota Banda Aceh Gelar Kejurkot Bulutangkis Walikota Cup 2025

21 Mei 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In