Acehvoice.net – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong, Senin (24/2/2025).
Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky – Teuku Zainal Abidin (nomor urut 03) dengan perolehan 75.809 suara tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Gugatan Pemohon: Tuduhan Pelanggaran TSM
Penelusuran tim acehvoice.net dalam gugatannya yang terdaftar bernomor : 44/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 03. Mereka mengklaim bahwa kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky didorong oleh keterlibatan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon 03 di 27 TPS Kecamatan Madat dan 17 TPS Kecamatan Birem Bayeun.
Selain itu, Pemohon juga menuduh adanya pemalsuan tanda tangan pemilih, penggelembungan suara di beberapa TPS, serta intimidasi terhadap tim kampanye mereka, termasuk dugaan pembakaran mobil tim pemenangan di Kecamatan Darul Aman.
Putusan MK: Tidak Ada Bukti Kuat
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berikut beberapa pertimbangan utama yang disampaikan MK:
- Tidak ada bukti keterlibatan kepala desa
Saksi Pemohon sendiri telah menandatangani MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI tanpa keberatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan.
Tidak ditemukan hubungan langsung antara dugaan keterlibatan kepala desa dengan kemenangan Paslon 03.
- Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelembungan suara tidak terbukti
Pemohon menuduh adanya pemilih fiktif dan tanda tangan identik di beberapa TPS. Namun, Mahkamah menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan yang terstruktur untuk memenangkan Paslon 03.
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan sesuai prosedur tanpa keberatan dari saksi Pemohon.
- Dugaan intimidasi dan kekerasan belum terbukti berdampak pada hasil pemilu
Mahkamah mengakui adanya laporan insiden pembakaran mobil tim Pemohon. Namun, hingga persidangan, tidak ada hasil penyelidikan resmi yang mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terkait dengan proses pemilihan.
Dugaan ancaman terhadap tim kampanye Pemohon juga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penurunan suara Pemohon.
Putusan Final: Kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky Sah
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 16.51 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin tetap dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang sah. Sementara itu, pasangan Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong harus menerima hasil pilkada dan mengakui kemenangan lawannya.
Drama sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 akhirnya berakhir dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi. Tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim kecurangan yang diajukan oleh Pemohon, sehingga hasil pilkada tetap sah sesuai dengan putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur nomor 82 Tahun 2024. Kini, masyarakat Aceh Timur tinggal menunggu pelantikan resmi Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Bupati, yang akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan.[]