• Latest
  • Trending
  • All

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

25 Februari 2025
Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

5 Agustus 2025
Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

5 Agustus 2025
Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

5 Agustus 2025
Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

5 Agustus 2025
Walikota Serahkan RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh 2025 ke Dewan

Walikota Serahkan RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh 2025 ke Dewan

5 Agustus 2025
Bupati Tarmizi Jenguk Dek Cahaya, Penderita Jantung Bocor – Ajakan Donasi Untuk Ringankan Beban Keluarga

Bupati Tarmizi Jenguk Dek Cahaya, Penderita Jantung Bocor – Ajakan Donasi Untuk Ringankan Beban Keluarga

5 Agustus 2025

AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

5 Agustus 2025

Drs. Marzuki Ali Basyah, Putra Aceh Diangkat Jadi Kapolda Aceh

5 Agustus 2025

Bupati Al-Farlaky Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari

4 Agustus 2025

Tim Taekwondo Bhayangkara Presisi Binaan Polresta Banda Aceh Raih 12 Mendali

4 Agustus 2025
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Qanun RPJM Serta Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Qanun RPJM Serta Pajak dan Retribusi Daerah

2 Agustus 2025
Imum Mukim Lueng Bata Dilantik, Ini Harapan Wali Kota

Imum Mukim Lueng Bata Dilantik, Ini Harapan Wali Kota

2 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Raihan Azzahra by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
in Nasional
0
577
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky – Teuku Zainal Abidin (nomor urut 03) dengan perolehan 75.809 suara tetap sah dan tidak tergoyahkan.

BacaJuga

Bupati Al-Farlaky Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari

Al-Farlaky Dorong Kemitraan Migas yang Transparan dan Berkeadilan

Lautan Pelayat Hadiri Takziah Malam Ke-6 di Rumah Duka Bupati Aceh Timur

Gugatan Pemohon: Tuduhan Pelanggaran TSM

ADVERTISEMENT

Penelusuran tim acehvoice.net dalam gugatannya yang terdaftar bernomor : 44/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 03. Mereka mengklaim bahwa kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky didorong oleh keterlibatan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon 03 di 27 TPS Kecamatan Madat dan 17 TPS Kecamatan Birem Bayeun.

Selain itu, Pemohon juga menuduh adanya pemalsuan tanda tangan pemilih, penggelembungan suara di beberapa TPS, serta intimidasi terhadap tim kampanye mereka, termasuk dugaan pembakaran mobil tim pemenangan di Kecamatan Darul Aman.

Putusan MK: Tidak Ada Bukti Kuat

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berikut beberapa pertimbangan utama yang disampaikan MK:

  1. Tidak ada bukti keterlibatan kepala desa

Saksi Pemohon sendiri telah menandatangani MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI tanpa keberatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan.

Tidak ditemukan hubungan langsung antara dugaan keterlibatan kepala desa dengan kemenangan Paslon 03.

  1. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelembungan suara tidak terbukti

Pemohon menuduh adanya pemilih fiktif dan tanda tangan identik di beberapa TPS. Namun, Mahkamah menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan yang terstruktur untuk memenangkan Paslon 03.

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan sesuai prosedur tanpa keberatan dari saksi Pemohon.

  1. Dugaan intimidasi dan kekerasan belum terbukti berdampak pada hasil pemilu

Mahkamah mengakui adanya laporan insiden pembakaran mobil tim Pemohon. Namun, hingga persidangan, tidak ada hasil penyelidikan resmi yang mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terkait dengan proses pemilihan.

Dugaan ancaman terhadap tim kampanye Pemohon juga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penurunan suara Pemohon.

Putusan Final: Kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky Sah

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 16.51 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin tetap dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang sah. Sementara itu, pasangan Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong harus menerima hasil pilkada dan mengakui kemenangan lawannya.

Drama sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 akhirnya berakhir dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi. Tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim kecurangan yang diajukan oleh Pemohon, sehingga hasil pilkada tetap sah sesuai dengan putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur nomor 82 Tahun 2024. Kini, masyarakat Aceh Timur tinggal menunggu pelantikan resmi Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Bupati, yang akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan.[]

Tags: Al-FarlakyBupati Aceh Timur TerpilihMahkamah KonstitusiMKPilkada Aceh Timur 2024
SendShare231Tweet144Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Al-Farlaky Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari

by Fazil
4 Agustus 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Al-Farlaky Dorong Kemitraan Migas yang Transparan dan Berkeadilan

by Muhammad
1 Agustus 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Lautan Pelayat Hadiri Takziah Malam Ke-6 di Rumah Duka Bupati Aceh Timur

by Muhammad
27 Juli 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - PEUREULAK — Suasana duka masih menyelimuti kediaman Bupati...

Ribuan Warga Melayat ke Rumah Bupati Aceh Timur

by Muhammad
23 Juli 2025
0
1.6k

Panjatkan Doa untuk Ibunda Ramlah Binti Basyah Acehvoice.net - PEUREULAK...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

Menteri Ekraf Harap Riset dan Inovasi di ITS Majukan Ekonomi Kreatif dari Daerah

5 Agustus 2025
Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Gubernur Aceh Tutup KKN UGM di Pulau Nasi dan Janji Perbaiki Infrastruktur

5 Agustus 2025
Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

Muttaqin Dilantik Sebagai ASN PPPK, Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Aceh

5 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400