Acehvoice.net – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyatakan bahwa honorer mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menandatangani beleid tersebut pada 30 Maret 2023.Beleid tersebut kemudian diundangkan pada 5 April 2023.
Aturan tersebut menyatakan bahwa PNS dan Non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.Dalam Pasal 2, tertulis bahwa program perlindungan untuk PNS dan non PNS terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)