acehvoice.net – Banda Aceh – Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan merupakan forum tertinggi organisasi yang dilaksanakan sebagai wadah pengambilan keputusan strategis, evaluasi kepengurusan, serta pemilihan kepengurusan periode selanjutnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan Mubes, perlu ditegaskan bahwa forum Mubes dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dan disahkan oleh peserta sidang sesuai dengan tata tertib persidangan.
Pimpinan Sidang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya forum, menjaga ketertiban, serta memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme organisasi. Untuk keberlangsungan Mubes ditentukan oleh Pimpinan Sidang.
Adapun Ketua Panitia bertanggung jawab pada aspek teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan, seperti persiapan tempat, perlengkapan, konsumsi, serta kebutuhan operasional lainnya. Ketua Panitia tidak memiliki kewenangan untuk keberlangsungan Mubes.
Ketua Pimpinan Sidang Tetap,Fajrol Ali, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan harus berjalan sesuai dengan tata tertib dan mekanisme organisasi yang telah disepakati bersama.
Ia menegaskan bahwa independensi pimpinan sidang merupakan kunci agar forum tetap kondusif, demokratis, serta menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate secara organisatoris.dalam forum yang dilaksanakan pada Minggu 15 Februari 2026 menetapkan Fatan sabilulhaq terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan pemahaman serta memastikan seluruh proses Musyawarah Besar berjalan sesuai dengan aturan organisasi dan prinsip musyawarah mufakat.






















