• Latest
  • Trending
  • All

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

2 November 2023
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Redaksi by Redaksi
2 November 2023
in Nasional
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

ADVERTISEMENT

Acehvoice.net – Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

BacaJuga

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

ADVERTISEMENT

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

ADVERTISEMENT

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi.

Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.”Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan. “Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia. “Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya. Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY. Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.[]

SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

by Fazil
28 Juli 2026
0
1.4k

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

by Fazil
28 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi mengakhiri...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

by Fazil
27 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

by Fazil
27 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In