Acehvoice.net – Zulkifli Joni, mantan sekretaris Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dijatuhi vonis empat tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.
Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Apri Yanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Senin, 17 Maret 2025.
Terdakwa Zulkifli Joni hadir langsung dalam persidangan tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zulkifli terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang mencapai nilai Rp 1,7 miliar lebih.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.
“Menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Zulkifli Joni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto menuntut Zulkifli dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan menerima seluruh vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan ini menjadi salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.