• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

17 Maret 2025

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Fazil by Fazil
17 Maret 2025
in Hukum
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Zulkifli Joni, mantan sekretaris Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dijatuhi vonis empat tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Apri Yanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Senin, 17 Maret 2025.

BacaJuga

Bimtek Dibatasi, Bupati Aceh Timur Tegaskan Penggunaan APBG untuk Program Prioritas Gampong

Pemkab Nagan Raya Alokasikan Rp900 Juta untuk Partai Politik 2025

KPK Diminta Segera Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024

Terdakwa Zulkifli Joni hadir langsung dalam persidangan tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zulkifli terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang mencapai nilai Rp 1,7 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.

“Menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Zulkifli Joni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam.

ADVERTISEMENT

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencoreng citra pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto menuntut Zulkifli dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan menerima seluruh vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan ini menjadi salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Tags: APBGHukuman Penjarakasus korupsiKorupsi Dana DesaNagan RayaPemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor Banda AcehPengelolaan Dana DesaVonis 4 TahunZulkifli Joni
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bimtek Dibatasi, Bupati Aceh Timur Tegaskan Penggunaan APBG untuk Program Prioritas Gampong

by Muhammad
17 April 2025
0
2.6k

Acehvoice.net - Aceh Timur | Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan...

Pemkab Nagan Raya Alokasikan Rp900 Juta untuk Partai Politik 2025

Pemkab Nagan Raya Alokasikan Rp900 Juta untuk Partai Politik 2025

by Fazil
25 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengalokasikan anggaran...

KPK Diminta Segera Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024

KPK Diminta Segera Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024

by Fazil
4 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian,...

Skandal Korupsi Minyak Oplosan di Pertamina Patra Niaga: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Skandal Korupsi Minyak Oplosan di Pertamina Patra Niaga: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

by Fazil
1 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Skandal mega korupsi yang melibatkan PT...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In