• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

6 Juni 2023
Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

11 Februari 2026
Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

11 Februari 2026

Diduga Gunakan Data Orang Tanpa Izin: PT. GLOBAL BIMA UTAMA Disomasi

9 Februari 2026

Putra Aceh, Amsal Alfian, Maju sebagai Kandidat Calon Ketua Umum PB PII Periode 2026-2028

7 Februari 2026

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak di Pasar Tradisional Cegah Penimbunan Sembako

6 Februari 2026

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Bupati Aceh Tamiang dan Dua Direktur Ditahan di Rutan Kajhu

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2023
in Hukum, Kriminal
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka dan menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Selasa 6 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Penetapan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil, terkait dengan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Aceh.

BacaJuga

Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Diduga Gunakan Data Orang Tanpa Izin: PT. GLOBAL BIMA UTAMA Disomasi

Selain mantan Bupati, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang). 

ADVERTISEMENT

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, SH mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil pemeriksaan di Kejati Aceh pada Selasa, 6 Juni 2023.”Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh, “kata Deddi Taufik kepada IndoJayaNews.com.Ia menjelaskan, kronologi perkara berawal ketika para tersangka TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara.

Tanah tersebut berdekatan dengan lahan Eks HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Karena tanah itu milik negara, TR dibantu oleh M membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,”katanya.Kemudian, setelah sertifikat tanah itu dikeluarkan, selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp. 6.430.000.000,-. Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

Terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,.

Serta subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

by Fazil
11 Februari 2026
0
1.4k

Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

by Fazil
11 Februari 2026
0
1.4k

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Diduga Gunakan Data Orang Tanpa Izin: PT. GLOBAL BIMA UTAMA Disomasi

by Fazil
9 Februari 2026
0
1.5k

acehvoice.net - Banda Aceh - PT Global Bima Utama adalah...

Putra Aceh, Amsal Alfian, Maju sebagai Kandidat Calon Ketua Umum PB PII Periode 2026-2028

by Fazil
7 Februari 2026
0
1.5k

acehvoice.net - Jakarta – Menjelang Muktamar Pelajar Islam Indonesia (PII)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

Ibas Ajak Demokrat Aceh Perkuat Soliditas dan Kawal Rehabilitasi Pascabencana

11 Februari 2026
Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

11 Februari 2026

Diduga Gunakan Data Orang Tanpa Izin: PT. GLOBAL BIMA UTAMA Disomasi

9 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In