Acehvoice.net, Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mengubah hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Sabang 2024 untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Keputusan ini berhubungan dengan permohonan pasangan calon Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. MK mengabulkan sebagian dari permohonan mereka dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Keputusan MK Terhadap Hasil Pilwalkot Sabang 2024
Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024. Pembatalan ini terjadi khususnya pada hasil penghitungan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, MK memerintahkan KIP Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi tersebut.
“Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan mengacu pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Batas Waktu Pelaksanaan PSU
Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Selanjutnya, hasil PSU tersebut akan digabungkan dengan hasil pemilu yang telah ditetapkan KIP Kota Sabang untuk menghasilkan keputusan akhir terkait Pilwalkot Sabang 2024.
Permohonan Ferdiansyah dan Muhammad Isa
Ferdiansyah dan Muhammad Isa sebelumnya mengajukan permohonan kepada MK karena mereka merasa terdapat pelanggaran, kelalaian, dan pengabaian dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS). Berdasarkan temuan mereka, pasangan calon ini menilai adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang dilakukan di TPS 02 Paya Seunara. Oleh karena itu, mereka menginginkan agar PSU dilakukan di beberapa TPS, termasuk di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Pasangan calon Ferdiansyah-Isa menekankan bahwa jika pelanggaran dan ketidaksesuaian tersebut tidak diatasi, hal ini dapat mempengaruhi hasil akhir Pilwalkot Sabang 2024. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk memberikan keputusan agar PSU dilakukan di enam TPS berbeda, meskipun MK hanya mengabulkan permohonan di satu TPS, yaitu TPS 02 Paya Seunara.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota Sabang 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi KIP Kota Sabang, pasangan Zulkifli-Suradji diumumkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pilwalkot Sabang 2024. Berikut adalah perolehan suara ketiga pasangan calon:
- Hendra-Marwan: 2.504 suara
- Zulkifli-Suradji: 9.786 suara
- Ferdiansyah-Muhammad Isa: 9.672 suara
Meskipun pasangan Ferdiansyah dan Isa memperoleh hampir sama banyaknya dengan pasangan Zulkifli-Suradji, keputusan MK terkait PSU memberikan mereka kesempatan untuk memastikan keadilan dalam pemilihan tersebut.
KIP Sabang Akan Sesuaikan Hasil PSU dengan Rekapitulasi
Setelah PSU dilaksanakan, hasilnya akan digabungkan dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KIP Sabang. Proses ini akan menghasilkan keputusan akhir terkait siapa yang memenangkan Pilwalkot Sabang 2024. Selain itu, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Ferdiansyah dan Isa untuk PSU di lima TPS lainnya, yang artinya keputusan PSU hanya berlaku untuk TPS 02 Desa Paya Seunara.