• Latest
  • Trending
  • All

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

19 Agustus 2025
Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026

Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026

8 Juli 2026
Argentina Comeback Dramatis, Singkirkan Mesir 3-2

Argentina Comeback Dramatis, Singkirkan Mesir 3-2

8 Juli 2026
Satpol PP-WH Panggil Pemilik Kafe di Banda Aceh

Satpol PP-WH Panggil Pemilik Kafe di Banda Aceh

7 Juli 2026
Bupati dan Wabup Pidie Jaya Jemput Dukungan Pusat

Bupati dan Wabup Pidie Jaya Jemput Dukungan Pusat

7 Juli 2026
Farid Nyak Umar: Majelis Taklim Pilar Ketahanan Keluarga Islami

Farid Nyak Umar: Majelis Taklim Pilar Ketahanan Keluarga Islami

7 Juli 2026
Swedia Siapkan Pertahanan Rapat Hadapi Prancis di 32 Besar Piala Dunia 2026

Swedia Siapkan Pertahanan Rapat Hadapi Prancis di 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026
Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

28 Juni 2026
Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

27 Juni 2026

Demi Jaga Indentitas Aceh, IPNU Banda Aceh Dorong Regulasi Bahasa Aceh

26 Juni 2026
Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

24 Juni 2026
Tujuh Bulan Pascabencana, Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

Tujuh Bulan Pascabencana, Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

24 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Fazil by Fazil
19 Agustus 2025
in Kriminal
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Kurang dari 24 jam, sebanyak dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah tersangka, kawasan kecamatan setempat, Senin (18/8/2025) 02.00 WIB dini hari.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta.

BacaJuga

Kasatreskrim dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh di Serahterimakan

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).

ADVERTISEMENT

Awalnya korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan melihat barang-barang di rumahnya sudah berserakan. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025).

Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, 1 unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, 1 unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, 1 unit kompor gas seharga Rp 400 ribu, 10 helai baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, lampu rumah juga ikut hilang.

Kapolsek Baitussalam itu menjelaskan, rumah tersebut telah ditinggalkan dalam keadaan tidak berpenghuni sejak Juni 2025 lalu karena pelapor sedang berada di Kabupaten Aceh Utara.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Baitussalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut di tempat berbeda dalam kawasan Kecamatan Baitussalam tidak sampai dari 24 jam dari laporan korban, sebutnya.

Berdasarkan penjelasan ZF, tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah, menggunakan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser. Kemudian pada 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali mencuri di rumah tersebut dan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin beserta kabel yang terpasang.

“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelas AKP Lilis.

Sementara tersangka lainnya, MK melakukan pencurian di tempat yang sama pada 7 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci. Tersangka melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar, kemudian langsung membawa barang-barang tersebut. “Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata AKP Lilis.

Kapolsek Baitussalam itu mengingatkan, pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku. “Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkasnya.

Tags: KriminalMalingpolresta banda aceh
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kasatreskrim dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh di Serahterimakan

by Fazil
27 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh - Empat pejabat Polresta Banda Aceh...

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

by Fazil
21 Oktober 2025
0
1.4k

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

by Fazil
20 Oktober 2025
0
1.4k

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

by Fazil
20 Oktober 2025
0
1.4k

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026

Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026

8 Juli 2026
Argentina Comeback Dramatis, Singkirkan Mesir 3-2

Argentina Comeback Dramatis, Singkirkan Mesir 3-2

8 Juli 2026
Satpol PP-WH Panggil Pemilik Kafe di Banda Aceh

Satpol PP-WH Panggil Pemilik Kafe di Banda Aceh

7 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In