Acehvoice.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan empat, serta aset berupa tanah dan bangunan.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang rumahnya juga digeledah dalam operasi tersebut, membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Melalui keterangan tertulis, Ridwan Kamil menegaskan bahwa deposito yang disita bukan miliknya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujarnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di media cetak dan elektronik pada periode anggaran 2021 hingga 2023 ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan aset lainnya. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia


























