• Latest
  • Trending
  • All

KontraS Aceh: Pemerintah Pusat Jangan Diam Saja dengan Situasi Pengungsi Rohingya di Aceh

16 November 2023

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

KontraS Aceh: Pemerintah Pusat Jangan Diam Saja dengan Situasi Pengungsi Rohingya di Aceh

Redaksi by Redaksi
16 November 2023
in Daerah, Nasional
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, 14-16 November 2023, terjadi gelombang kedatangan imigran etnis Rohingya di kawasan Aceh, tepatnya di Kabupaten Pidie dan Bireuen, melalui jalur laut. Kapal-kapal yang mereka tumpangi tiba dalam waktu berbeda dan mengangkut total 341 orang di Pidie, dan 249 orang di Bireuen.

ADVERTISEMENT

Di Pidie, ratusan pengungsi yang terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak itu lalu dipindahkan ke penampungan pengungsi di Mina Raya. Sementara, di Bireuen muncul persoalan, yakni terjadi penolakan terhadap kedatangan mereka.

BacaJuga

Kapal Pengungsi Rohingya Terombang-Ambing di Perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan

Panglima Laot Sebut Penyelundup Rohingya Berkedok Nelayan

Penyidik Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Informasi yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Kamis 16 November 2023, para pengungsi yang tiba di perairan kawasan Jangka, Bireuen, sebenarnya telah sempat mendarat di pantai. Warga sekitar juga dikabarkan telah membantu para pengungsi dengan memberikannya makanan dan minuman sekadarnya. Namun sangat disayangkan para pengungsi kemudian diminta kembali ke kapal.

ADVERTISEMENT

“Saat ini masih tersisa empat orang yang berada di darat dan berkomunikasi dengan pihak otoritas pemerintah yang tiba di lokasi,” ujar Azharul Husna, Koordinator KontraS Aceh.

Menyikapi ratusan imigran Rohingya yang tiba di Aceh dalam beberapa hari terakhir, KontraS Aceh mendesak pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten Bireuen agar memberikan pertolongan dengan mendaratkan para pengungsi yang berada dalam kondisi memprihantinkan. Apalagi mereka nyaris sebulan terombang-ambing di lautan.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga telah berulang kali menyampaikan tidak adanya mekanisme komprehensif yang seharusnya bisa dilakukan oleh pemerintah hingga di tingkat pusat terhadap penanganan pengungsi yang tiba di Aceh. Perpres 125/2016 telah menyatakan secara tegas, tepatnya di Pasal 2, bahwa Pemerintah Pusat bekerja sama dengan lembaga tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi internasional yang menangani pengungsi.

ADVERTISEMENT

“Ketika pemerintah diam saja membiarkan persoalan ini berlarut-larut, sehingga terjadi penolakan, ini sangat kita sayangkan,” ujar Husna.

Perpres yang mengatur mekanisme perlindungan dan penanganan pengungsi ini, tambahnya, memberikan semangat adanya penerimaan negara untuk akses mencari dan mendapatkan suaka sebagai sebuah bentuk perlindungan.

Ia juga menyebutkan Pasal 17 dan 18 dari Perpres tersebut yang menyatakan perihal penemuan pengungsi. Jika pengungsi telah mendarat, maka Basarnas harus mengerahkan pertolongan. Dua pasal itu turut mengatur bagaimana instansi pemerintah dan masyarakat saling berkoordinasi.

“Tidak ada ketentuan dalam Perpres ini untuk adanya penghalangan atau pencegahan pengungsi untuk masuk ke wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat punya tanggung jawab dan peran aktif di sini seharusnya,” tegas Husna lagi.

Membiarkan Aceh menyelesaikan masalahnya sendiri terkait fungsi ini, sebut Husna, justru melawan semangat dari Perpres itu sendiri. Penolakan terhadap pengungsi yang sudah sempat mendarat lalu mengembalikan mereka ke perairan, justru melanggar prinsip ‘non-refoulement’ yang merupakan salah satu kewajiban internasional bagi setiap negara.

Padahal, penderitaan yang dialami pengungsi Rohingya yang memaksa mereka untuk berpindah tempat mencari penghidupan, tak bisa dilepaskan dari sejarah kekerasan yang dialaminya di Myanmar, sejak puluhan tahun silam. Bahkan kekerasan itu masih berlangsung hingga sekarang di Myanmar. Aceh tentu tidak asing dengan pengalaman tersebut, karena ketika konflik terjadi di masa lalu, banyak warga Aceh yang terancam keselamatannya sehingga harus mencari suaka ke luar negeri.

Pola pengusiran terhadap penduduk di berbagai wilayah konflik, saat ini sedang dalam titik terparah. Empati terhadap apa yang terjadi di Palestina, misalnya, mengikat solidaritas berbagai negara sekitarnya untuk membantu, termasuk membuka perbatasan wilayahnya demi menampung warga yang terusir dari Gaza.

Solidaritas semacam ini seharusnya juga jadi pertimbangan bagi pemerintah di Indonesia agar menerima dan menangani siapapun korban pelanggaran HAM yang kini tengah terkatung-katung karena keselamatan mereka yang terancam di negaranya sendiri, sehingga terpaksa pindah.

“Ketika pemerintah diam saja tutup mata atas apa yang sedang terjadi, apalagi dengan membiarkan pengungsi ditolak (kembali ke lautan), maka ini jelas-jelas tidak punya empati. Komitmen negara terhadap penegakan hak asasi manusia sedang dipertanyakan,” kata dia.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk menolong para pengungsi. Negara juga diminta segera meratifikasi Konvensi 51 tentang Pengungsi. Bagi otoritas di Provinsi Aceh, KontraS mendorong agar Aceh sebagai daerah keistimewaan bisa mengambil langkah maju dengan menerbitkan qanun terkait penanganan pengungsi. []

Tags: Rohingya
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapal Pengungsi Rohingya Terombang-Ambing di Perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan

Kapal Pengungsi Rohingya Terombang-Ambing di Perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan

by Fazil
19 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Pada Jumat, 18 Oktober 2024, sebuah...

Panglima Laot Sebut Penyelundup Rohingya Berkedok Nelayan

Panglima Laot Sebut Penyelundup Rohingya Berkedok Nelayan

by Redaksi
8 April 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menyatakan, bahwa...

Penyidik Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Penyidik Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

by Redaksi
25 Januari 2024
0
1.4k

Acehvoice - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara...

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

by Redaksi
16 Januari 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In