Simeulue – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, Aceh, mencatat hingga Juli 2025, sebanyak 13.943 dari 29.212 anak di wilayah kepulauan tersebut telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah ini setara dengan 48,12 persen dari total anak wajib KIA di kabupaten tersebut.
“Angka kepemilikan KIA di Kabupaten Simeulue telah mencapai 48,12 persen. Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkannya agar mendekati target nasional,” ujar Ahmanuddin, Kepala Disdukcapil Simeulue, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, capaian tersebut masih kurang sekitar 12 persen dari target nasional sebesar 60 persen. Saat ini masih terdapat 15.269 anak yang belum memiliki KIA, tersebar di 10 kecamatan di seluruh wilayah Simeulue.
Kecamatan dengan jumlah anak terbanyak yang sudah memiliki KIA adalah Simeulue Timur, yakni sebanyak 4.305 anak. Disdukcapil terus melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen identitas resmi bagi anak.
“KIA berfungsi layaknya KTP bagi orang dewasa. Dokumen ini penting untuk mendukung berbagai urusan administratif anak sejak dini,” tambah Ahmanuddin.
Namun, terdapat sejumlah kendala dalam memperluas kepemilikan KIA di Simeulue. Salah satu hambatan terbesar adalah terbatasnya anggaran operasional untuk kegiatan jemput bola ke desa-desa terpencil.
“Kami kekurangan biaya operasional untuk menjangkau desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pencetakan dan distribusi KIA,” jelasnya.
Disdukcapil Simeulue mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pelayanan langsung ke masyarakat agar target nasional bisa tercapai tepat waktu.


























