acehvoice.net — Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa senilai Rp420 miliar yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pihak internal BPSDM serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 57 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sekitar 57 saksi telah diperiksa, yang berasal dari pihak BPSDM maupun pihak lain yang terkait,” kata Ali Rasab Lubis, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menegaskan, penanganan perkara tetap berjalan meski Kejati Aceh menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
“Kami mohon dukungan agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai rencana. Kondisi bencana alam tidak mengurangi komitmen Kejati Aceh dalam menyelesaikan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program beasiswa BPSDM Aceh periode 2021–2024, yang diperiksa pada 6 November 2025.
Pada hari yang sama, mantan Kepala BPSDM Aceh yang sebelumnya menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) program beasiswa tersebut juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Selain itu, penyidik turut memeriksa pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pengelolaan dana beasiswa. Seorang tenaga kontrak BPSDM diperiksa pada 3 November 2025, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program beasiswa telah diperiksa sebagai saksi pada 31 Oktober 2025.
Kejati Aceh menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga seluruh rangkaian penyidikan tuntas.


























