• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Perdagangan Rohingya

Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Perdagangan Rohingya

31 Januari 2026

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Perdagangan Rohingya

Fazil by Fazil
31 Januari 2026
in Daerah, Hukum
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan sekaligus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB. Abdur Rohim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024 karena tidak menjalani putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat Program Jaksa Masuk Dayah

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

“Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta subsidair tiga bulan kurungan dalam perkara TPPO imigran Rohingya,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu, di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus. Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta.

Ali Rasab Lubis menjelaskan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga ditetapkan sebagai buronan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan permintaan pencarian dari Kejari Lhokseumawe, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di Kota Langsa. Saat penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan verbal, namun berhasil diamankan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap setiap DPO,” tegas Ali Rasab Lubis.

Ia juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tags: Buronan KejaksaanHukum dan Kriminal AcehKajati Acehperdagangan manusia
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

by Fazil
8 Januari 2026
0
1.4k

Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Beasiswa BPSDM Rp420 Miliar

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat Program Jaksa Masuk Dayah

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat Program Jaksa Masuk Dayah

by Fazil
23 November 2025
0
1.4k

Dari Dayah Menuju Masyarakat Sadar Hukum: Santri Bireuen Sambut Hangat...

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Kajati Aceh Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Penguatan Integritas

Jamwas Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Kejati Aceh

Jamwas Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Kejati Aceh

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Inspeksi Pimpinan di Kejati Aceh, Jamwas Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In