Acehvoice.net, Banda Aceh- 26 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, telah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pada Jumat, 26 September 2025, dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Pemerintah Aceh dan Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Aceh, Bpk. Muhammad Ardininggrat Hidayat. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi (hybrid meeting) dalam proses kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
Tim Kerja Harmonisasi 1 yang dipimpin oleh Sdr. Nurdani memaparkan hasil telaah mendalam terhadap Rancangan Pergub NPAP. Fokus utama harmonisasi adalah memastikan legalitas dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menghindari tumpang tindih regulasi.
Adapun beberapa masukan dan saran kritis yang disampaikan oleh Tim kerja Harmonisasi di antaranya Penyelarasan Dasar Hukum: Disarankan untuk mencabut dasar hukum yang sudah tidak berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016, dan menggantinya dengan regulasi terbaru yang relevan seperti PMK No. 139 Tahun 2024 terkait Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Hulu Migas.
Penyesuaian Struktur Norma: Disarankan adanya penyesuaian penomoran ayat pada Pasal 4 dan Pasal 5 terkait kriteria Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) dan teknis pendataan.
Klarifikasi Definisi: Redaksional pada Pasal 10 (Harga Dasar Air Permukaan/HDAP) disempurnakan agar lebih tegas berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya pada penerbitan oleh Menteri.
Ketentuan Penutup: Mengingat pentingnya kepastian hukum, tim menyarankan pencabutan secara eksplisit terhadap tiga peraturan gubernur lama yang akan digantikan, yaitu Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2024, Pergub Nomor 52 Tahun 2014, dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Bpk. Saumi Elfiza, yang mewakili Pemerintah Aceh, menyatakan bahwa seluruh masukan dan saran yang disampaikan oleh Tim Harmonisasi 1 diterima dan akan menjadi bahan utama penyempurnaan akhir Rancangan Pergub NPAP.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan harmonisasi ini. Kerja sama yang sudah terjalin baik dengan Kanwil Kemenkum Aceh diharapkan dapat terus berlanjut, mengingat masih ada beberapa rancangan peraturan gubernur lain yang memerlukan proses harmonisasi,” ujar Bpk. Saumi Elfiza sekaligus menutup kegiatan.
Hasil harmonisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Aceh dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan sesuai dengan tata perundang-undangan nasional.
























