• Latest
  • Trending
  • All

Jaksa Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Kasus BBM Oplosan di Aceh

9 Agustus 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Kasus BBM Oplosan di Aceh

Fazil by Fazil
9 Agustus 2025
in Hukum
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, resmi menahan dua tersangka berinisial M dan K terkait dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Bireuen.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, pada Jumat (8/8/2025) mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, yang mencakup berkas perkara dan barang bukti.

BacaJuga

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

“Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan ini bertujuan untuk penyusunan dakwaan dan kelancaran proses persidangan,” ujar Munawal Hadi.

ADVERTISEMENT

M dan K disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025, saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menggerebek sebuah gudang dan menemukan drum serta delapan jeriken berisi BBM, lengkap dengan satu unit pompa minyak. Dari hasil pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun, warga Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Peureulak selama ini dikenal sebagai daerah dengan aktivitas sumur minyak rakyat tanpa izin. BBM olahan tersebut kemudian dioplos dengan mencampurkan bahan pewarna setiap 30 liter minyak, sehingga menyerupai Pertalite. Untuk meningkatkan kualitas, mereka menambahkan lima liter Pertamax per campuran.

“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen. Tim JPU sudah disiapkan untuk menangani proses persidangan,” tegas Munawal Hadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen dan merusak mesin kendaraan akibat kualitas bahan bakar yang tidak standar.

SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

by Fazil
18 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Lhokseumawe – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lhokseumawe...

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In