acehvoice.net — Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya seorang pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diamankan terkait dugaan pelanggaran asusila yang disebut melibatkan hubungan sesama jenis.
Illiza menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ia mengatakan dirinya baru kembali dari luar daerah sehingga belum mengetahui secara lengkap kronologi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Iya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar, tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses,” kata Illiza.
Menurut Illiza, penanganan terhadap pejabat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh.
“Jadi semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ujarnya.
Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh akan menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan proses tersebut tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun latar belakang.
“Intinya, kami dalam hal pendidikan hukum tidak tebang pilih,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan maupun sanksi terhadap pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, berita acara, alat bukti, serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kalau terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti. Ini kan semuanya lagi proses,” ujar Illiza.
Pejabat Disebut Diamankan Bersama Non-ASN
Illiza juga membenarkan bahwa terdapat pihak lain yang turut diamankan dan menjalani pemeriksaan bersama pejabat tersebut. Namun, ia memastikan pihak tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Ya seluruhnya. Bukan ASN,” katanya.
Saat ditanya mengenai waktu dan lokasi pengamanan, Illiza mengaku tidak berada di Banda Aceh ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Saya di Batam kemarin. Mungkin bisa dilihat. Posisi sekarang di Satpol PP dan WH Banda Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut Satpol PP dan WH Banda Aceh mengamankan seorang pejabat Eselon II bersama seorang pria yang disebut sebagai pasangan sesama jenis pada Rabu, 11 Agustus 2026.
Pejabat tersebut diduga berasal dari lingkungan Inspektorat Banda Aceh. Informasi yang diperoleh media menyebutkan pengamanan dilakukan di Kantor Inspektorat Banda Aceh pada Rabu sore.
Peristiwa tersebut disebut bermula dari laporan internal instansi dan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di ruang kerja pejabat tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kronologi lengkap, identitas pejabat, serta ketentuan atau pasal yang diduga dilanggar belum disampaikan secara resmi oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh maupun Pemerintah Kota Banda Aceh.
Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Pemerintah Kota Banda Aceh juga belum menyampaikan keputusan mengenai kemungkinan sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan.























