• Latest
  • Trending
  • All

HS Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh atas Dugaan Penguasaan Lahan Warung Kopi

31 Januari 2026
Mualem Ajak Rakyat Aceh Rawat Perdamaian

Mualem Ajak Rakyat Aceh Rawat Perdamaian

15 Agustus 2026
Dinas Koperasi Aceh Jawab Keluhan Peserta soal Durasi dan Fasilitas

Dinas Koperasi Aceh Jawab Keluhan Peserta soal Durasi dan Fasilitas

15 Agustus 2026
Illiza Benarkan Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan, Kasus Masih Diproses

Illiza Benarkan Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan, Kasus Masih Diproses

14 Agustus 2026
Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan Terkait Dugaan Seks Sesama Jenis

Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan Terkait Dugaan Seks Sesama Jenis

14 Agustus 2026
PD PII Banda Aceh Minta Wali Kota Lengkapi Peralatan BPBD

PD PII Banda Aceh Minta Wali Kota Lengkapi Peralatan BPBD

12 Agustus 2026
Jelang 15 Agustus, Brigade PII Aceh Himbau Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Opini Liar

Jelang 15 Agustus, Brigade PII Aceh Himbau Masyarakat Agar Tak Terprovokasi Opini Liar

12 Agustus 2026
Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

Sayuti Abu Bakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh

11 Agustus 2026
Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

Kecelakaan Maut di Lhoksukon-Cot Girek, Satu Tewas

10 Agustus 2026
Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

Kapolda Aceh: Kasus Etomidate Bireuen Belum Terkait Kapolresta

10 Agustus 2026
Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PT PEMA

Faisal Ilyas Jadi Dirut Baru PT PEMA

10 Agustus 2026
Aceh Barat Bagikan 2.200 Bendera Merah Putih

Aceh Barat Bagikan 2.200 Bendera Merah Putih

10 Agustus 2026
BGN Wajibkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG

BGN Wajibkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG

10 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

HS Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh atas Dugaan Penguasaan Lahan Warung Kopi

Fazil by Fazil
31 Januari 2026
in Hukum
0
594
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter


acehvoice.net – Banda Aceh – Didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BOIHAQQI, SHI, dan PARNER’S, Amiruddin laporkan Direktur PT. Wajib Usaha Mix atas dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan usaha warung kopi milik adik kandungnya (MY), ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak mendapat respons dari pihak terlapor secara pasti, Sabtu 30/01/2026.

BacaJuga

No Content Available


Sebelumnya pihak kuasa Hukum M. Y telah melayangkan surat somasi teguran dengan Nomor; 07/SOMASI/BB/LO/I/2026, secara resmi kepada pihak terkait atas persoalan penguasaan dan pengelolaan usaha warung kopi (WN KOPIE) yang berlokasi di Desa Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

Somasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian non-litigasi guna memperoleh klarifikasi dan penyelesaian sesuai hubungan hukum yang telah ada. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan maupun tindak lanjut.

Kondisi itu mendorong korban melalui kuasa hukum BOIHAQQI, SHI, dan PARNER’S, mengambil langkah lanjutan demi memperoleh kepastian hukum serta menjaga tertibnya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Terlapor berinisial H, S. M, A, diduga memasuki pekarangan usaha Warung Kopi milik M Y, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Lamreung, Darul Imarah, Aceh Besar, tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Amiruddin, adik kandung MY, yang menyebutkan bahwa terlapor sempat membuat keributan dan bertindak seolah-olah tempat usaha tersebut merupakan miliknya. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukum menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polda Aceh.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP-/24/I/2026/SPKT/POLDA ACEH. M Y, melalui Kuasa hukumnya, kepada media menyampaikan, bahwa laporan resmi tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa memasuki pekarangan tanpa izin yang terjadi di lokasi usaha kliennya. Pihaknya menegaskan langkah hukum ini diambil secara profesional dan proporsional.


“Pelaporan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi klien kami. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum kepada media.


Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, sehingga persoalan hukum yang terjadi dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Tags: Dilaporkan ke Polda AcehDirektur PT Wajib Usaha MixDugaan Penguasaan Lahan Warung Kopi
SendShare238Tweet149Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Mualem Ajak Rakyat Aceh Rawat Perdamaian

Mualem Ajak Rakyat Aceh Rawat Perdamaian

15 Agustus 2026
Dinas Koperasi Aceh Jawab Keluhan Peserta soal Durasi dan Fasilitas

Dinas Koperasi Aceh Jawab Keluhan Peserta soal Durasi dan Fasilitas

15 Agustus 2026
Illiza Benarkan Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan, Kasus Masih Diproses

Illiza Benarkan Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan, Kasus Masih Diproses

14 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In