• Latest
  • Trending
  • All
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Agung Ruhama Disidang di Banda Aceh

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Agung Ruhama Disidang di Banda Aceh

30 Januari 2025

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026

Kartini dalam Hegemoni Seremonial : Dekonstruksi Kegagalan Kebijakan Gender di Aceh

21 April 2026

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

19 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Agung Ruhama Disidang di Banda Aceh

Fazil by Fazil
30 Januari 2025
in Daerah
0
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang mencakup tempat wudu, plaza batas suci, MCK, serta fasilitas lainnya, didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Proyek dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar ini diselidiki setelah ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan anggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmedi Afdal Ramadhan, membacakan dakwaan pada sidang Kamis (30/1) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwandi, dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah. Para terdakwa terdiri dari Hairul Munadi, Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah; Hamzah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Zia Ulhaq, konsultan pengawas; serta Jimet Perinu, direktur perusahaan pelaksana kegiatan.

BacaJuga

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil & Terupdate

Menurut dakwaan JPU, Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembangunan berbagai fasilitas di Masjid Agung Ruhama. Namun, meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen, pekerjaan fisik tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Pencairan anggaran tanpa memperhatikan progres yang sesuai tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

JPU menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp294,4 juta lebih. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, keempat terdakwa yang hadir bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan tanpa adanya penundaan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan anggaran besar, seperti yang terjadi di Masjid Agung Ruhama Takengon. Para terdakwa akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah.

Sumber: Antaraaceh

Tags: Banda AcehKorupsi Proyek MasjidMasjid Agung RuhamaPN Banda Aceh
SendShare201Tweet126Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

by Fazil
13 April 2026
0
1.4k

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

by Fazil
27 Januari 2026
0
1.4k

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil & Terupdate

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil & Terupdate

by Fazil
6 Januari 2026
0
1.4k

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil...

Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Para Relawan di Banda Aceh jangan Menumpuk Bantuan

by Fazil
7 Desember 2025
0
1.5k

acehvoice.net - Banda Aceh - Bencana alam yang sedang terjadi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In