• Latest
  • Trending
  • All
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Agung Ruhama Disidang di Banda Aceh

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Agung Ruhama Disidang di Banda Aceh

30 Januari 2025

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

1 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Agung Ruhama Disidang di Banda Aceh

Fazil by Fazil
30 Januari 2025
in Daerah
0
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang mencakup tempat wudu, plaza batas suci, MCK, serta fasilitas lainnya, didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Proyek dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar ini diselidiki setelah ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan anggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmedi Afdal Ramadhan, membacakan dakwaan pada sidang Kamis (30/1) di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwandi, dengan anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah. Para terdakwa terdiri dari Hairul Munadi, Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah; Hamzah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Zia Ulhaq, konsultan pengawas; serta Jimet Perinu, direktur perusahaan pelaksana kegiatan.

BacaJuga

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Menurut dakwaan JPU, Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembangunan berbagai fasilitas di Masjid Agung Ruhama. Namun, meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen, pekerjaan fisik tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Pencairan anggaran tanpa memperhatikan progres yang sesuai tersebut diduga menyebabkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

JPU menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp294,4 juta lebih. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, keempat terdakwa yang hadir bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan tanpa adanya penundaan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan anggaran besar, seperti yang terjadi di Masjid Agung Ruhama Takengon. Para terdakwa akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah.

Sumber: Antaraaceh

Tags: Banda AcehKorupsi Proyek MasjidMasjid Agung RuhamaPN Banda Aceh
SendShare201Tweet126Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

by Fazil
22 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net —Banda Aceh — 21 Mei 2026, DEMA Fakultas Psikologi...

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Inspektorat Aceh memperkuat komitmen pencegahan...

Wagub Aceh Ajak Semua Pihak Perkuat Pencegahan Korupsi

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Fadhlullah menegaskan bahwa pencegahan korupsi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In