acehvoice.net – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Dasco meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan pimpinan parlemen siap memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat terkait kepastian pengesahan regulasi tersebut.
Menurut Dasco, DPR berkomitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan agar pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman maksimal.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak juga disahkan hingga batas waktu 15 Desember 2026.
AMPB bahkan meminta adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR sebagai bentuk keseriusan dalam memenuhi tuntutan tersebut. Massa juga menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada Desember 2026.
Menurutnya, rencana tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan telah menjadi kepastian dalam agenda legislasi DPR.
Habiburokhman menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting setelah adanya perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan disahkannya RUU tersebut, DPR berharap sistem hukum pidana nasional dapat berjalan dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.


























