acehvoice.net – Banda Aceh – PT Global Bima Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi jasa layanan telekomunikasi.
Namun ironisnya Pada tanggal 14 Januari 2026, korban atas nama Zakky Muammar melakukan login pada aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id, namun ternyata pada menu “pajak masukan” terdapat transaksi seolah-olah korban telah melakukan pembelian atas perusahaan penjualan yaitu perusahaan PT GLOBAL BIMA UTAMA.
Perbuatan PT GLOBAL BIMA UTAMA merupakan perbuatan melawan hukum yang menggunakan identitas pelapor guna untuk mengguntungkan pribadi dan/atau kepentingan perusahaan dalam menjalankan bisnis usahanya yang menimbulkan kerugian terhadap korban secara nama baik maupun terhadap status akun wajib pajak yang dapat menimbulkan dugaan terhadap korban yang dianggap telah melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan PT GLOBAL BIMA UTAMA, yang pada kenyataannya korban sama sekali tidak melakukan hal tersebut.
Atas kejadian tersebut , pihak korban melalui kuasa hukum dari kantor hukum BOIHAQQI & PARTNER telah melayang kan surat somasi/ teguran terhadap PT GBU tersebut, namun surat somasi 1 dengan no. Surat 08/SOMASI-II/BP.LO/II/2026. Tanggal 26 Januari 2026, berisikan teguran dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pelapor demi untuk menghindari tuntutan hukum tidak direspon.
Setelah surat somasi tersebut dilayangkan tidak ada inisiatif ataupun itikad baik baik dari terlapor, sehingga dikeluarkannya surat penegasan dengan no surat 12/SOMASI-II/BP.LO/II 2026 dari kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum BOIHAQQI SHI & PARTNERS perihal penegasan pelaksanaan kewajiban atas somasi pertama, namun tetap juga tidak ada tanggapan.
Melalui kuasa hukum, korban akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu baik pidana maupun perdata ke kepolisan daerah aceh dan bahkan akan layangkan surat kepada Kementrian Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia dalam waktu dekat terang Zakky.
Ini perlu ditindak lanjut, dan mungkin saja tidak tertutup kemungkinan banyak orang lain yang mendjadi korban penggunaan data tanpa izin, sehingga kita berharap pemerintah juga lebih sigap dalam melakukan pengawasan terhadap PT nakal,tambah Zakky.






















