• Latest
  • Trending
  • All
Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

20 Maret 2025

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Fazil by Fazil
20 Maret 2025
in Nasional
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting yang memberikan kesempatan kepada masyarakat dan badan usaha di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang hingga kini belum membayar kewajiban pajaknya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya di Bandung pada Rabu, 19 Maret 2025, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh tunggakan yang ada hingga tahun 2024. Masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

BacaJuga

Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan Rp 48 Miliar di Aceh Timur

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah Lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya yang menumpuk.

ADVERTISEMENT

Dedi juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, termasuk untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan untuk melintas di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jangka pendek, Dedi menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan pembayar pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak karena beban tunggakan yang sudah sangat besar dan sulit untuk dilunasi.

“Logikanya jangan berpikir soal kehilangan potensi pajak, tetapi kita mendapatkan pembayar pajak baru. Mereka tidak mau membayar pajak karena tunggakannya sudah menumpuk. Dengan kebijakan ini, mereka diberi kesempatan untuk mulai membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Dedi Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Dengan kebijakan penghapusan tunggakan ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Hal ini juga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kebijakan ini akan berlaku hingga 6 Juni 2025, memberikan cukup waktu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memperpanjang pajak kendaraannya dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Setelah kebijakan ini berakhir, pemerintah Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas dengan melarang kendaraan yang belum membayar pajak untuk melintas di jalan raya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang sah.

Tags: Gubernur Dedi MulyadiInfrastrukturJawa BaratKebijakan PajakPajak Kendaraan BermotorPenghapusan TunggakanPerpanjang Pajak
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

by Fazil
6 Maret 2026
0
1.4k

Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

by Fazil
5 Desember 2025
0
1.5k

Alfarlaky Laporkan Dampak Banjir, Mualem Minta Pendataan Infrastruktur Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan Rp 48 Miliar di Aceh Timur

by Muhammad
22 Oktober 2025
0
1.6k

Jemput Program Nasional #BangunAcehTimur

Al-Farlaky Bangun Empat Jembatan Sekaligus di Aceh Timur

by Muhammad
1 Oktober 2025
0
1.6k

Al-Farlaky Bangun Empat Jembatan Sekaligus di Aceh Timur

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PB HIMABIR Banda Aceh Sahur Bersama dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Peusangan

20 Maret 2026

Pekerja Apotek di Pontianak Timur Diduga Tak Terima THR, Gaji Rendah dan Tanpa Libur Nasional

19 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Stok BBM Aman di Aceh Timur, Harga Bahan Pokok Justru Merangkak Naik

18 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In