Acehvoice.net – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting yang memberikan kesempatan kepada masyarakat dan badan usaha di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang hingga kini belum membayar kewajiban pajaknya.
Dalam keterangannya di Bandung pada Rabu, 19 Maret 2025, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh tunggakan yang ada hingga tahun 2024. Masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah Lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya yang menumpuk.
Dedi juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, termasuk untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan untuk melintas di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jangka pendek, Dedi menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan pembayar pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak karena beban tunggakan yang sudah sangat besar dan sulit untuk dilunasi.
“Logikanya jangan berpikir soal kehilangan potensi pajak, tetapi kita mendapatkan pembayar pajak baru. Mereka tidak mau membayar pajak karena tunggakannya sudah menumpuk. Dengan kebijakan ini, mereka diberi kesempatan untuk mulai membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dengan kebijakan penghapusan tunggakan ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Hal ini juga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kebijakan ini akan berlaku hingga 6 Juni 2025, memberikan cukup waktu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memperpanjang pajak kendaraannya dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Setelah kebijakan ini berakhir, pemerintah Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas dengan melarang kendaraan yang belum membayar pajak untuk melintas di jalan raya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang sah.


























