Acehvoice.net – Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk mendukung anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau berisiko miskin agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga tingkat menengah. Program ini mencakup jalur pendidikan formal, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal, seperti Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus.
Dengan adanya PIP, pemerintah berusaha mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah dan juga berupaya menarik kembali siswa yang sudah keluar dari sekolah untuk melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, bagi peserta didik.
Penerima PIP
Kriteria penerima bantuan PIP mencakup:
- Peserta Didik yang Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, dengan pertimbangan khusus seperti:
- Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim Piatu atau Anak dari Panti Sosial/Panti Asuhan.
- Peserta Didik yang Terkena Dampak Bencana Alam.
- Siswa yang Tidak Bersekolah (drop out) dengan Harapan Kembali Bersekolah.
- Peserta Didik dengan Kelainan Fisik, Korban Musibah, Orang Tua yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, Tinggal di Daerah Konflik, Keluarga Terpidana, atau Berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta Memiliki Lebih dari Tiga Saudara yang Tinggal Serumah.
- Peserta pada Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal Lainnya.
Untuk memastikan apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud telah dicairkan, penerima bantuan perlu melakukan pengecekan secara berkala. Berikut adalah langkah-langkah cara cek PIP Kemendikbud yang bisa Anda ikuti:
- Kunjungi Situs Resmi
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
- Temukan Kolom Pencarian
- Cari kolom yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Data
- Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Verifikasi Captcha
- Isi kode Captcha yang tertera.
- Klik Tombol Cek
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Lihat Informasi
- Akan muncul informasi terkait status bantuan PIP Anda.
- Cek Status Pencairan
- Jika dana BLT PIP 2024 sudah dicairkan, akan tertulis “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)”.
Nominal Bantuan PIP Kemendikbud 2024
Besaran bantuan PIP untuk tahun 2024 berbeda berdasarkan jenjang sekolah. Berikut rinciannya:
- Siswa SD
- Umum: Rp 450.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
- Siswa SMP
- Umum: Rp 750.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
- Siswa SMA
- Umum: Rp 1.000.000
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000
Pada tahun 2024, ada kenaikan signifikan untuk siswa SMA dengan total bantuan mencapai Rp 1.800.000. Nominal bantuan yang lebih kecil untuk siswa baru dan kelas akhir disebabkan oleh waktu anggaran yang hanya mencakup satu semester, sedangkan anggaran PIP berlaku dari Januari hingga Desember.
Kriteria Penerima PIP Kemendikbud
PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Agar dapat menerima bantuan, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Status yatim piatu, atau dari panti sosial/asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out) dengan harapan kembali bersekolah.
- Mengalami gangguan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, atau berada di lembaga pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam melakukan cek PIP Kemendikbud dan memastikan status pencairan dana bantuan.