Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini tercantum dalam surat KIP dengan nomor 210/PL.02-BA/11/2024 yang membahas hasil penelitian persyaratan administrasi yang dilakukan pada 21 September 2024.
Dalam surat yang diterima oleh Acehvoice.net pada 22 September 2024, KIP Aceh menjelaskan bahwa penelitian administrasi yang dilakukan pada 21 September menunjukkan adanya kekurangan dalam dokumen yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. Dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, terdapat catatan bahwa dokumen wajib pada poin 20—yang berkaitan dengan penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA—dinyatakan “tidak benar” oleh KIP.
Dukungan untuk pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi datang dari beberapa partai politik, termasuk Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh. Namun, meski memiliki dukungan politik yang kuat, pasangan ini tidak dapat melanjutkan pencalonan mereka untuk Pilkada mendatang.
Upaya konfirmasi kepada Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, melalui pesan WhatsApp dilakukan oleh Acehvoice.net untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keputusan ini. Selain itu, sejumlah anggota KIP lainnya juga dihubungi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari mereka.
Keputusan KIP ini tentunya mengejutkan banyak pihak, terutama para pendukung pasangan Bustami dan Fadhil. Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa keputusan ini mencerminkan ketegasan KIP dalam menegakkan aturan yang berlaku dalam proses pemilihan. Masyarakat Aceh kini menantikan respons dari pasangan calon terkait keputusan ini dan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Dengan waktu yang semakin mendekati Pilkada 2024, dinamika politik di Aceh dipastikan akan semakin menarik untuk disimak. Pasangan calon lainnya yang telah memenuhi syarat akan bersiap untuk bersaing dalam merebut suara rakyat, sementara Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi perlu mempertimbangkan langkah strategis ke depan, apakah akan mengajukan keberatan atau mencari alternatif lain dalam perpolitikan Aceh.
Situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pencalonan pemilihan umum. KIP Aceh diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme agar pemilihan yang demokratis dapat terwujud. Sebagai bagian dari masyarakat, kita pun berharap agar semua calon yang bertarung dalam Pilkada 2024 mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Aceh ke depan.
Seiring dengan perkembangan ini, perhatian publik akan semakin tertuju pada calon-calon lain yang bersaing untuk kursi kepemimpinan Aceh, dan semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilihan yang sukses dan berkualitas.


























