Acehvoice.net – IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., mengusulkan agar seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Bupati menjelaskan, pegawai non-ASN yang akan diusulkan adalah mereka yang telah terdaftar dalam database BKN, serta yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“Pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN, sudah ikut seleksi penuh tapi tidak lulus atau tidak mengisi formasi, tetap akan kita usulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Al-Farlaky kepada acehvoice.net, Senin (18/8/2025).
Berdasarkan data dari aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tercatat memiliki sekitar 5.156 non-ASN dengan status R2, R3, dan R4 yang berpotensi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Selain memenuhi kriteria yang ditetapkan MenpanRB, perangkat daerah pengusul juga diminta memastikan bahwa non-ASN tersebut aktif bekerja, memiliki moralitas baik, serta berintegritas.
“Untuk percepatan proses, saat ini Pemkab Aceh Timur melalui BKPSDM sedang melakukan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik BKN. Proses pengusulan ini juga melibatkan seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di tiap perangkat daerah sesuai surat Kepala BKPSDM Aceh Timur Nomor 800/2381 tanggal 11 Agustus 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur tetap berkomitmen menata status non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, meskipun kondisi fiskal daerah sangat terbatas.
“Dana transfer pusat terus menurun. Gaji PPPK Paruh Waktu juga tidak masuk dalam komponen tambahan anggaran dari pusat. Tapi kita tetap upayakan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Terkait penghasilan, Al-Farlaky menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan mengikuti ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni minimal setara dengan gaji yang diterima ketika masih berstatus non-ASN, baik tenaga teknis, kesehatan, maupun pendidikan. Sumber anggarannya tetap berasal dari APBK, BOS, BLUD, atau jasa medis sesuai unit kerja masing-masing.
“Bagi non-ASN yang memenuhi kriteria tapi sebelumnya tidak menerima gaji, maka ketika diangkat juga tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Skema ini adalah masa transisi dari non-ASN menuju ASN dengan status PPPK Paruh Waktu,” tambah Bupati.
Di akhir pernyataannya, Al-Farlaky mengimbau seluruh perangkat daerah untuk proaktif menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini.
“Proses pengusulan harus tepat waktu dan sesuai aturan agar tidak mengecewakan non-ASN yang sudah lama mengabdi di Aceh Timur,” tutupnya.[]


























