• Latest
  • Trending
  • All
BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Aceh Barat, Berpotensi Rugikan Daerah Hampir Rp1 Miliar

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Aceh Barat, Berpotensi Rugikan Daerah Hampir Rp1 Miliar

6 Juli 2025
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki

Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki

24 Juli 2026
Haul Kesultanan Aceh ke-519, Jeunala Jameun Usul Hari Lahir Nasional

Haul Kesultanan Aceh ke-519, Jeunala Jameun Usul Hari Lahir Nasional

23 Juli 2026
Inspektur Aceh Tutup Penjaminan SPIP 2026

Inspektur Aceh Tutup Penjaminan SPIP 2026

23 Juli 2026
Gubernur Aceh Sepakati Pencegahan LGBT

Gubernur Aceh Sepakati Pencegahan LGBT

23 Juli 2026
Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

23 Juli 2026
Inspektur Aceh Hadiri Paripurna DPRA

Inspektur Aceh Hadiri Paripurna DPRA

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Aceh Barat, Berpotensi Rugikan Daerah Hampir Rp1 Miliar

Fazil by Fazil
6 Juli 2025
in Daerah, Hukum
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas di 30 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Barat. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh pada 21 Mei 2025, dengan nomor 10.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.

ADVERTISEMENT

Total potensi kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp994 juta atau hampir Rp1 miliar. Salah satu temuan terbesar terjadi di Sekretariat DPRK Aceh Barat, di mana dana perjalanan dinas sebesar Rp565 juta lebih telah dicairkan, meskipun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

BacaJuga

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

Posisi Komisaris Utama PT PEMA Masih Kosong, Irwandi Yusuf Jadi Calon Kuat

BPK juga menemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Berdasarkan klarifikasi kepada sepuluh pelaksana perjalanan, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dalam Surat Tugas (ST) atau Surat Perintah Tugas (SPT), yang menimbulkan kerugian senilai Rp135 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran untuk kegiatan bimbingan teknis. Meskipun kontribusi semestinya hanya Rp3,5 juta per peserta, namun dibayarkan hingga Rp5 juta, mengakibatkan kelebihan sebesar Rp105 juta. BPK juga mencatat kelebihan biaya transportasi darat sebesar Rp18 juta dan pelanggaran aturan akomodasi di 29 SKPK senilai Rp150 juta.

Temuan lainnya termasuk pembayaran perjalanan dinas rangkap sebesar Rp8,4 juta, serta akomodasi fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan RSUD Cut Nyak Dhien sebesar Rp11 juta.

Menurut BPK, kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari para Kepala SKPK. BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat agar segera menindaklanjuti temuan ini dan memerintahkan pejabat terkait, termasuk Sekretaris DPRK, Sekda, Kepala Bappeda, hingga para camat, untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diharapkan menjadi upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah serta pencegahan terhadap praktik pemborosan dan penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Tags: berita Aceh terkiniBPK Aceh Baratkeuangan daerah Acehlaporan keuangan daerahLHP BPK 2025penyimpangan anggaranperjalanan dinas fiktiftemuan BPK
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

BPK Temukan Dua Masalah Utama dalam APBA 2024

by Fazil
27 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkapkan...

Posisi Komisaris Utama PT PEMA Masih Kosong, Irwandi Yusuf Jadi Calon Kuat

Posisi Komisaris Utama PT PEMA Masih Kosong, Irwandi Yusuf Jadi Calon Kuat

by Fazil
15 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Hingga pertengahan April 2025, jabatan Komisaris Utama PT...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In