Acehvoice.net – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara, Maiyusri, mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah di kabupaten tersebut pada tahun 2025 adalah 2,8 kilogram beras per jiwa.
Penetapan besaran ini disepakati dalam rapat bersama antara Kemenag Aceh Utara, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal setempat.
Menurut Maiyusri, besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2014, mengenai ketentuan zakat fitrah.
Zakat fitrah ini harus dikeluarkan dalam bentuk beras, yang bisa dihitung sebagai satu sak berisi 10 kaleng susu (397 gram) atau 3,1 liter, atau sekitar 1,5 bambu ditambah dua genggam. Dengan kata lain, besaran zakat fitrah untuk setiap individu adalah 2,8 kilogram beras.
Bagi mereka yang memilih untuk mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, Maiyusri mengutip ketentuan mazhab Hanafi. Dalam hal ini, zakat fitrah dihitung setara dengan 3,8 kilogram kurma sukari, dengan nilai sekitar Rp228.000 untuk setiap jiwa.
Maiyusri juga menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini sebagai bagian dari kewajiban umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadan dan membersihkan diri sebelum merayakan hari kemenangan.