Acehvoice.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengeluarkan peringatan tegas kepada 45 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KIP Banda Aceh menegaskan bahwa anggota PPK harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan tim sukses pasangan calon manapun.
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali menekankan pentingnya netralitas PPK dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, anggota PPK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Setiap bentuk keterlibatan sebagai tim sukses dapat merusak kepercayaan tersebut dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Yusri.
Yusri Razali mengharapkan kepada PPK Kota Banda Aceh yang baru dilantik tersebut untuk dapat bersikap netral dan menaati kode etik agar Pilkada 2024 dapat terselenggara secara lancar.
“Misalnya mereka tidak boleh terlibat dalam tim sukses, serta tidak boleh berkompromi maupun memihak dengan salah satu calon yang dikenalnya,” kata Yusri usai pelantikan selesai 45 anggota PPK di aula Kantor Dinas Syariat Islam, Kamis (16/5/2024).
Yusri meminta kepada petugas PPK yang telah dilantik untuk memperhatikan fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka. Apalagi masa kerja hingga delapan bulan lamanya.
“Saat ini KIP Banda Aceh telah memasuki tahap verifikasi administrasi vermin terhadap calon perseorangan. Kemudikan bakal dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” ujarnya.
Lanjut Yusri, sehingga pada tahap tersebut pihaknya akan memeriksa semua kelengkapan-kelengkapan dokumen serta calon dukungan yang mereka ajukan. “Apakah kelengkapan KTP nya sesuai atau ada yang ganda,” jelasnya.[]