Acehvoice.net – Seorang ayah di Bener Meriah di tangkap oleh pihak kepolisian polres Bener Meriah, di ketahui penangkapan pria tersebut di awali oleh laporan istrinya kepada pihak kepolisian, polres Bener Meriah Menjelaskan bahwa penangkapan pria tersebut di duga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun.
Pengungkapan aksi tersebut bermula saat ibu dari anak tersebut pulang dari pekerjaannya, dia melihat anaknya tersebut merasa kesakitan di area kemaluan anaknya itu, ibu nya yang melihat hal tersebut langsung membawa anaknya tersebut ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan perawatan di ketahui bahwa anak tersebut telah di perkosa, tidak menerima apa yang telah di lakukan oleh suami terhadap anaknya, istrinya mendatangi polres Bener Meriah untuk melaporkan hal tersebut.
“Dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku. Saat itu hanya ada pelaku dan korban yang berada di rumah tersebut sedangkan ibu korban sedang bekerja,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti kepada wartawan, Selasa (23/4/2024 ).
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung menangkap pelaku,” jelas Nanang.
Nanang menjelaskan bahwa saat ini pelaku berada di polres Bener Meriah masih dalam pemeriksaan. Dalam kasus ini pelaku akan di jerat dengan Qanut Hukum Jinayah.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” ujar Nanang.
Sumber : detiksumut