Acehvoice.net – Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk kembali Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, siang ini, Rabu, 5 Juli 2023.
“Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu, 5 Juli 2023. []