Acehvoice.net – Aceh Timur – Pelantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19 Maret 2025) siang.
Acara ini akan digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh.
Pelantikan ini didasarkan pada surat kilat resmi yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Dalam surat tersebut disebutkan, “Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode sebelumnya, serta berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, bersama ini disampaikan bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk periode 2025-2030,” bunyi surat yang ditandatangani ole Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA.
Lebih lanjut, surat itu juga menyebutkan, “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur akan dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian bunyi surat yang diterima oleh acehvoice.net, pada Senin (17/3/2025).
Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Dengan pelantikan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin resmi memimpin Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.
Masyarakat menantikan langkah dan kebijakan yang akan mereka jalankan demi kemajuan daerah.
Acehvoice.net akan terus memberikan informasi terbaru mengenai pelantikan dan kepemimpinan baru di Aceh Timur.[]


























