Acehvoice.net, Banda Aceh – Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah telah resmi menunjuk M Hendra Supardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh Syariah, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Fadhil Ilyas. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur mengenai struktur dan pengelolaan perusahaan.
M Hendra Supardi yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa di Bank Aceh Syariah, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi pengelolaan dan tata kelola bank, khususnya dalam upaya memperkuat kinerja sektor perbankan syariah di Provinsi Aceh.
Langkah Strategis dalam Memenuhi Good Corporate Governance (GCG)
Penunjukan M Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjaga dan memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap terjaga dengan baik. Dalam hal ini, Bank Aceh mengedepankan pentingnya aspek independensi dan transparansi dalam pengelolaan internal bank, yang menjadi salah satu kunci keberhasilan di masa mendatang.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh pada hari Selasa, menyebutkan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan GCG yang lebih baik, serta untuk memastikan adanya rotasi yang sehat dalam struktur pengelolaan Bank Aceh Syariah. Hal ini juga sejalan dengan kebutuhan untuk mempertahankan stabilitas dalam pengelolaan risiko serta mengurangi ketergantungan pada satu individu dalam menjalankan tugas mitigasi risiko.
“Kemudian, pergantian ini juga dalam rangka mempertimbangkan agar pelaksanaan tanggung jawab mitigasi risiko dalam pengelolaan bank tidak bertumpu pada satu orang, maka perlu dilakukan rotasi,” kata Iskandar.
Rotasi jabatan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan kelangsungan dan perkembangan Bank Aceh yang berkelanjutan. Keputusan ini juga diambil untuk mempersiapkan bank menghadapi tantangan yang lebih besar di masa depan, serta memastikan proses pengelolaan bank berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peran M Hendra Supardi dalam Pengelolaan Bank Aceh Syariah
M Hendra Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa di Bank Aceh Syariah diharapkan dapat melanjutkan visi dan misi Bank Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh dan sekitarnya. Dengan pengalaman yang dimilikinya dalam mengelola dana dan jasa, diharapkan M Hendra dapat terus memperkuat fondasi bank syariah ini, khususnya dalam aspek pelayanan dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Sebagai Plt Direktur Utama, M Hendra Supardi diharapkan mampu memimpin dengan strategi yang lebih inovatif dan efektif, untuk memastikan kualitas layanan perbankan syariah yang semakin meningkat. Kepemimpinannya juga diharapkan dapat memfokuskan Bank Aceh Syariah untuk terus berkembang dan memberikan solusi finansial yang lebih optimal bagi masyarakat Aceh.
“Diharapkan dengan pengalaman dan kepemimpinan yang dimiliki M Hendra Supardi mampu membawa Bank Aceh semakin maju dan terus meningkatkan kualitas layanan perbankan syariah bagi masyarakat Aceh dan sekitarnya,” ujarnya.
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan bahwa penunjukan M Hendra Supardi juga dilaksanakan dalam rangka memenuhi peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan bank dan lembaga keuangan syariah. Dengan adanya perubahan tersebut, Bank Aceh juga telah memperoleh pencatatan resmi dari OJK pada 14 Februari 2025, yang menandakan bahwa langkah ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Evaluasi Mendalam Sebelum Keputusan diambil
Proses evaluasi yang mendalam dilakukan oleh Dewan Komisaris Bank Aceh sebelum akhirnya menunjuk M Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pergantian ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga dapat membawa dampak positif bagi kinerja dan pengelolaan Bank Aceh Syariah dalam jangka panjang. Dengan pertimbangan yang matang, diharapkan perubahan ini dapat membawa stabilitas serta peningkatan yang signifikan dalam pengelolaan risiko dan operasional bank.
Keputusan ini juga diambil dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan Bank Aceh dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perbankan syariah yang memberikan layanan keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh, serta memperluas layanan yang lebih merata di seluruh wilayah Aceh.
Fadhil Ilyas Kembali ke Posisi Semula sebagai Direktur Bisnis
Sementara itu, Fadhil Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah, kini kembali ke posisi semula sebagai Direktur Bisnis definitif. Dalam peran barunya, Fadhil Ilyas akan fokus pada pengelolaan bisnis bank, khususnya di sektor penyaluran pembiayaan, baik untuk sektor produktif maupun konsumtif.
Perubahan ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengelola portofolio bisnis Bank Aceh, serta memberikan fokus yang lebih tajam dalam pengembangan produk dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah di wilayah Aceh dan sekitarnya. Fokus pada sektor pembiayaan ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dengan menyediakan akses pembiayaan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Untuk Fadhil Ilyas sendiri, kini kembali ke posisi semula sebagai Direktur Bisnis definitif. Dia akan focus dalam mengelola bisnis bank pada lini penyaluran pembiayaan baik di sektor produktif maupun konsumtif,” kata Iskandar.


























