Acehvoice.net, Bireuen – Wakil Ketua Fraksi PAS ACEH, DEMOKRAT, PAN .Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Tgk ISMAYADI meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen agar benar-benar cermat dan teliti dalam menetapkan target pendaptan dan belanja Kabupaten Bireuen tahun 2025.
Sebelumnya kami menyampaikan apresiasi dan penghargaaan kepada Saudara Pj Bupati Bireuen beserta segenap jajarannya yang telah mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja kabupaten Birueen Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan anggaran tersebut dilaksanakan oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi yang didampingi oleh Wakil Ketua l, Surya Dharma, Wakil Ketua II, Muslim, dalam rapat ke 4 paripurna ll masa persidangan 2024-2025, dalam ruangan rapat Gedung Dewan Bireuen, Kecamatan Kota, Kamis (5/12).
Fraksi PAS-Demokrat-PAN berharap setelahRancangan qanun APBK Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi qanun, seluruh OPD segeramenyusun strategi untuk melakukan percepatanproses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpamengabaikan kualitas pelaksanaan kegiatan.
Kami juga Meminta kepada seluruh kepala OPD untukmenjalankan tugas, fungsi dan kewajibansebagai pengguna anggaran dengan sebaik-baiknya, serta mengawal proses pengawasansecara komprehensif dan berkesinambungan.
PAS,-DEMOKRAT-PAN menyampaikan pendapat akhir, maka izinkanlah kami memberikan beberapa saran, masukan dan harapan diantaranya:
meminta kepada Pj. Bupati Bireun untukmenaikkan Insintif Tgk Imum Gampong, demikelancaran pelaksanaan syariat islam di tingkat gampong, penataan parkir di seputaran kotabireuen dan penataan kota di Matang Glumpangdua, Kecamatan Peusangan yang saat ini sangatsembraut, membangunan saranadan Prasarana atau BLK disabilitas di KabupatenBireuen guna untuk memberikan kesejahteraandan pendidikan yang layak kepada mereka . Dan beberapa usulan lain untuk kemuslihatan ummat.
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang membutuhkan waktu lama, maka denganmengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, fraksi PAS-Demokrat-PAN menyatakan dapat menerimaRancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun senilai:
Rp2.025.317.352.976.10, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp236.818.905.428,00, pendapatan transfer Rp1.756.998.447.548,10 dan pendapatan daerah yang sah senilai Rp31.500.000.000,00.
Semoga semangat baru untuk mewujudkan sinergitas antar lembaga legislatif dan eksekutif dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan kepada warga kota demi mewujudkan perubahan Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik,” ucap Tgk Ismayadi