Acehvoice.net, Banda Aceh – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh pada Kamis, 14 November 2024. Mereka mendesak Pj Wali Kota Banda Aceh untuk mencabut izin operasional hotel yang diduga memberikan fasilitas kepada pasangan non-muhrim, yang mereka nilai melanggar syariat Islam.
Koordinator Aksi, Fahmi Ulya, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi tegas kepada manajer hotel yang terlibat dalam praktik yang dianggap mengarah pada perbuatan maksiat.
“Kami mendesak Kemendagri untuk mencopot jabatan Pj Wali Kota Banda Aceh jika tuntutan kami tidak segera direalisasikan,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, aksi ini merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya hotel yang menerima tamu tanpa memeriksa kelengkapan bukti nikah pasangan tersebut. Namun, Fahmi memilih untuk tidak menyebutkan nama hotel yang dimaksud dalam aksi tersebut.
“Kami berharap Pemko bisa mengirimkan surat kepada seluruh hotel di Banda Aceh agar mereka lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dan tidak memberikan fasilitas yang bisa melanggar syariat Islam,” tambah Fahmi.
Fahmi juga mengapresiasi kinerja Satpol-PP dan Kepolisian yang selama ini bekerja sebagai penegak hukum di bidang syariat Islam. Namun, ia menyayangkan bahwa selama ini yang sering ditindak adalah pelaku pelanggaran syariat, sementara pemilik atau manajer hotel yang menyediakan fasilitas tersebut belum mendapat sanksi yang setimpal.
Sebagai langkah lanjutan, SPMNA mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengirimkan surat peringatan kepada pemilik hotel, agar ada penguatan regulasi dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Aksi ini menambah daftar panjang tuntutan dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih ketat dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.


























