• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

31 Oktober 2024

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026

Kartini dalam Hegemoni Seremonial : Dekonstruksi Kegagalan Kebijakan Gender di Aceh

21 April 2026

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

19 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Fazil by Fazil
31 Oktober 2024
in Daerah, Hukum
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Dua terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa, Deddy Armansyah dan Sofian Hadi, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Kamis, 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Menurut Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

BacaJuga

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil & Terupdate

“Dihukum satu tahun enam bulan penjara untuk keduanya, serta denda Rp 100 juta,” ungkap Humas PN Banda Aceh saat dikonfirmasi oleh media.

ADVERTISEMENT

Jamaluddin menambahkan bahwa saat ini tinggal menunggu keputusan dari kedua terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang terindikasi korupsi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna, telah menuntut Deddy Armansyah dan Sofian Hadi masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara, yang lebih berat daripada putusan majelis hakim.

Dalam sidang, JPU menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir tersebut. Namun, dalam prosesnya, ditemukan beberapa titik di lahan yang tidak memiliki pemilik jelas. Terdakwa Deddy, yang menjabat sebagai keuchik, diduga membuat surat penguasaan lahan atas nama Sofian Hadi.

ADVERTISEMENT

Putusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di daerah tersebut. Korupsi dalam pengadaan lahan publik merupakan masalah serius yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan dijatuhkannya hukuman ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Aceh. Publik menanti langkah selanjutnya dari kedua terdakwa, termasuk kemungkinan banding terhadap putusan ini.

Kasus ini juga mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan lahan oleh pemerintah daerah, agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: Banda AcehDeddy ArmansyahkorupsiLahan ZikirPengadilan TipikorSofian Hadi
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

by Fazil
13 April 2026
0
1.4k

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

by Fazil
27 Januari 2026
0
1.4k

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalencana Pengabdian kepada 36 Personel

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil & Terupdate

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil & Terupdate

by Fazil
6 Januari 2026
0
1.4k

Harga Kebutuhan Pokok Banda Aceh Minggu Pertama Januari 2026: Stabil...

Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Para Relawan di Banda Aceh jangan Menumpuk Bantuan

by Fazil
7 Desember 2025
0
1.5k

acehvoice.net - Banda Aceh - Bencana alam yang sedang terjadi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In