• Latest
  • Trending
  • All
PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

31 Oktober 2024

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026

Prokopim Aceh Timur Klarifikasi Isu Undangan Wabup pada Acara Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar di 5 Daerah Jelang Idul Fitri

14 Maret 2026
Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN, Rp205,7 Miliar Disalurkan

14 Maret 2026

BNNK Gayo Lues dan PII Aceh Gelar Aksi Anti Narkoba di Sekolah IT Bunayya

14 Maret 2026

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur

14 Maret 2026
Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

Sekda Aceh Hadiri Peluncuran P3SPS, KPI Aceh Perkuat Pengawasan Siaran Internet

12 Maret 2026

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

8 Maret 2026
Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

8 Maret 2026
Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

7 Maret 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 18, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

Fazil by Fazil
31 Oktober 2024
in Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Kuala Simpang – Peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024 mengalami perubahan drastis akibat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Keputusan ini bukan hanya berpotensi menambah jumlah pasangan calon (paslon) dari satu menjadi dua, tetapi juga mengancam kelangsungan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Salah satu penyebab perubahan ini adalah sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang yang hingga kini belum mengambil langkah konkret terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Hamdan Sati dan Febriadi. Gugatan ini telah dikabulkan oleh PTTUN Medan, yang mengharuskan KIP untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 726 Tahun 2024. SK ini sebelumnya menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BacaJuga

No Content Available

Menurut Izzudin Idris, seorang pemerhati politik dan sosial di Aceh Tamiang, putusan PTTUN sangat signifikan.

ADVERTISEMENT

“Sejak tanggal 29 Oktober, Aceh Tamiang sudah tidak memiliki pasangan calon lagi. Putusan ini membatalkan SK KIP, sehingga Armia dan Ismail tidak lagi dianggap sebagai pasangan calon,” ungkap Izzudin Idris.

Izzudin, yang juga merupakan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013, menambahkan bahwa pembatalan terhadap Armia Pahmi dan Ismail sebagai paslon dikuatkan dengan perintah putusan yang meminta KIP untuk mencabut SK penetapan mereka.

Setelah pembatalan ini, KIP Aceh Tamiang diwajibkan untuk menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon, bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah putusan pengadilan yang harus disikapi dengan serius,” lanjut Izzudin.

Izzudin berharap agar KIP Aceh Tamiang segera mengambil tindakan yang tepat agar tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

“Kami mendesak KIP untuk segera menerbitkan putusan baru. Secara hukum, Paslon Armia dan Ismail tidak bisa lagi beraktivitas karena status mereka telah dibatalkan oleh PTTUN Medan,” tambah Izzudin.

Ketidakpastian ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada di Aceh Tamiang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan nasib calon-calon yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Apabila KIP tidak segera bertindak, pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah ini berpotensi mengalami penundaan yang signifikan.

Dampak dari putusan PTTUN ini juga mengundang perhatian para pengamat politik. Banyak yang melihat bahwa ketidakpastian ini bisa menjadi peluang bagi calon lain untuk mengambil inisiatif. Dengan munculnya Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon baru, persaingan politik di Aceh Tamiang akan semakin menarik untuk disaksikan.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, langkah cepat dan tepat dari KIP Aceh Tamiang akan sangat menentukan. Apabila mereka gagal mengeluarkan SK baru dalam waktu dekat, konsekuensi yang lebih besar dapat terjadi, termasuk potensi pembatalan Pilkada 2024 di Aceh Tamiang.

Dengan adanya perubahan ini, semua pihak diharapkan dapat bersikap proaktif dan responsif terhadap dinamika politik yang berkembang. Tindakan tepat dari KIP akan sangat menentukan masa depan politik di Aceh Tamiang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2024.

Tags: Izzudin IdrisKIP Aceh Tamiangpasangan calonperubahan politikPilkada Aceh Tamiang 2024PTTUN Medan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

PD PII Banda Aceh Dukung Satpol PP/WH Tindak Kasus Khalwat di Kos-Kosan

18 Maret 2026

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

18 Maret 2026

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

16 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In