• Latest
  • Trending
  • All
PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

31 Oktober 2024
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

8 September 2026
12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

7 September 2026
FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

6 September 2026
Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

6 September 2026
Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

4 September 2026
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

4 September 2026
Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

4 September 2026
Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026
Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

4 September 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

Fazil by Fazil
31 Oktober 2024
in Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Kuala Simpang – Peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024 mengalami perubahan drastis akibat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Keputusan ini bukan hanya berpotensi menambah jumlah pasangan calon (paslon) dari satu menjadi dua, tetapi juga mengancam kelangsungan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Salah satu penyebab perubahan ini adalah sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang yang hingga kini belum mengambil langkah konkret terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Hamdan Sati dan Febriadi. Gugatan ini telah dikabulkan oleh PTTUN Medan, yang mengharuskan KIP untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 726 Tahun 2024. SK ini sebelumnya menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BacaJuga

No Content Available

Menurut Izzudin Idris, seorang pemerhati politik dan sosial di Aceh Tamiang, putusan PTTUN sangat signifikan.

ADVERTISEMENT

“Sejak tanggal 29 Oktober, Aceh Tamiang sudah tidak memiliki pasangan calon lagi. Putusan ini membatalkan SK KIP, sehingga Armia dan Ismail tidak lagi dianggap sebagai pasangan calon,” ungkap Izzudin Idris.

Izzudin, yang juga merupakan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013, menambahkan bahwa pembatalan terhadap Armia Pahmi dan Ismail sebagai paslon dikuatkan dengan perintah putusan yang meminta KIP untuk mencabut SK penetapan mereka.

Setelah pembatalan ini, KIP Aceh Tamiang diwajibkan untuk menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon, bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah putusan pengadilan yang harus disikapi dengan serius,” lanjut Izzudin.

Izzudin berharap agar KIP Aceh Tamiang segera mengambil tindakan yang tepat agar tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

“Kami mendesak KIP untuk segera menerbitkan putusan baru. Secara hukum, Paslon Armia dan Ismail tidak bisa lagi beraktivitas karena status mereka telah dibatalkan oleh PTTUN Medan,” tambah Izzudin.

Ketidakpastian ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada di Aceh Tamiang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan nasib calon-calon yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Apabila KIP tidak segera bertindak, pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah ini berpotensi mengalami penundaan yang signifikan.

Dampak dari putusan PTTUN ini juga mengundang perhatian para pengamat politik. Banyak yang melihat bahwa ketidakpastian ini bisa menjadi peluang bagi calon lain untuk mengambil inisiatif. Dengan munculnya Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon baru, persaingan politik di Aceh Tamiang akan semakin menarik untuk disaksikan.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, langkah cepat dan tepat dari KIP Aceh Tamiang akan sangat menentukan. Apabila mereka gagal mengeluarkan SK baru dalam waktu dekat, konsekuensi yang lebih besar dapat terjadi, termasuk potensi pembatalan Pilkada 2024 di Aceh Tamiang.

Dengan adanya perubahan ini, semua pihak diharapkan dapat bersikap proaktif dan responsif terhadap dinamika politik yang berkembang. Tindakan tepat dari KIP akan sangat menentukan masa depan politik di Aceh Tamiang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2024.

Tags: Izzudin IdrisKIP Aceh Tamiangpasangan calonperubahan politikPilkada Aceh Tamiang 2024PTTUN Medan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In