• Latest
  • Trending
  • All
PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

31 Oktober 2024
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

Fazil by Fazil
31 Oktober 2024
in Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Kuala Simpang – Peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024 mengalami perubahan drastis akibat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Keputusan ini bukan hanya berpotensi menambah jumlah pasangan calon (paslon) dari satu menjadi dua, tetapi juga mengancam kelangsungan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Salah satu penyebab perubahan ini adalah sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang yang hingga kini belum mengambil langkah konkret terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Hamdan Sati dan Febriadi. Gugatan ini telah dikabulkan oleh PTTUN Medan, yang mengharuskan KIP untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 726 Tahun 2024. SK ini sebelumnya menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BacaJuga

No Content Available

Menurut Izzudin Idris, seorang pemerhati politik dan sosial di Aceh Tamiang, putusan PTTUN sangat signifikan.

ADVERTISEMENT

“Sejak tanggal 29 Oktober, Aceh Tamiang sudah tidak memiliki pasangan calon lagi. Putusan ini membatalkan SK KIP, sehingga Armia dan Ismail tidak lagi dianggap sebagai pasangan calon,” ungkap Izzudin Idris.

Izzudin, yang juga merupakan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013, menambahkan bahwa pembatalan terhadap Armia Pahmi dan Ismail sebagai paslon dikuatkan dengan perintah putusan yang meminta KIP untuk mencabut SK penetapan mereka.

Setelah pembatalan ini, KIP Aceh Tamiang diwajibkan untuk menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon, bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah putusan pengadilan yang harus disikapi dengan serius,” lanjut Izzudin.

Izzudin berharap agar KIP Aceh Tamiang segera mengambil tindakan yang tepat agar tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

“Kami mendesak KIP untuk segera menerbitkan putusan baru. Secara hukum, Paslon Armia dan Ismail tidak bisa lagi beraktivitas karena status mereka telah dibatalkan oleh PTTUN Medan,” tambah Izzudin.

Ketidakpastian ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada di Aceh Tamiang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan nasib calon-calon yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Apabila KIP tidak segera bertindak, pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah ini berpotensi mengalami penundaan yang signifikan.

Dampak dari putusan PTTUN ini juga mengundang perhatian para pengamat politik. Banyak yang melihat bahwa ketidakpastian ini bisa menjadi peluang bagi calon lain untuk mengambil inisiatif. Dengan munculnya Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon baru, persaingan politik di Aceh Tamiang akan semakin menarik untuk disaksikan.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, langkah cepat dan tepat dari KIP Aceh Tamiang akan sangat menentukan. Apabila mereka gagal mengeluarkan SK baru dalam waktu dekat, konsekuensi yang lebih besar dapat terjadi, termasuk potensi pembatalan Pilkada 2024 di Aceh Tamiang.

Dengan adanya perubahan ini, semua pihak diharapkan dapat bersikap proaktif dan responsif terhadap dinamika politik yang berkembang. Tindakan tepat dari KIP akan sangat menentukan masa depan politik di Aceh Tamiang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2024.

Tags: Izzudin IdrisKIP Aceh Tamiangpasangan calonperubahan politikPilkada Aceh Tamiang 2024PTTUN Medan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In