• Latest
  • Trending
  • All
Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

18 Oktober 2024

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi Kamisan ke-836: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Jauh dari Harapan

Fazil by Fazil
18 Oktober 2024
in Hukum
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Jakarta – Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Aksi Kamisan ke-836 digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta. Dalam aksi ini, para aktivis menyampaikan bahwa mereka tidak akan mengirimkan surat lagi kepada presiden terkait penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih menegaskan bahwa situasi saat ini sangat berbeda dengan janji-janji yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Sumarsih mengingatkan bahwa visi dan misi Jokowi, termasuk program Nawacita, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah menjadi beban politik bangsa. Beberapa kasus yang dimaksud antara lain Tragedi Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, serta penghilangan orang secara paksa.

BacaJuga

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Peringatan Maulid Nabi oleh Pengusaha Tenda Aceh di Jakarta

Penjabat Bupati Bener Meriah Hadiri Acara Peresmian Gedung AMANAH

“Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum terlihat dalam tindakan nyata,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam butir Nawacita, Jokowi juga menjanjikan penghapusan impunitas. Namun, menurut Sumarsih, kenyataannya malah berlawanan. Pada periode pertamanya, Jokowi justru mengangkat Wiranto, yang diidentifikasi oleh Komnas HAM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di tahun 1998 dan peristiwa Semanggi.

“Kami pernah diterima oleh Presiden Jokowi, tetapi itu tidak menghentikan aksi kami. Kami akan terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Menyusul pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober, aktivis mengingatkan bahwa Prabowo Subianto, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan aktivis, akan memimpin pemerintahan.

ADVERTISEMENT

“Hal ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa perjuangan ini harus dilanjutkan,” tambah Sumarsih.

Sejak awal, JSKK telah mengirimkan 339 surat kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan sekitar 29 di antaranya mendapatkan balasan. Dalam pemerintahan Jokowi, mereka mengirim 476 surat, tetapi tidak ada tembusan yang mereka terima, berbeda dengan saat pemerintahan SBY.

“Kami tidak mendapatkan umpan balik yang memadai dari pemerintah saat ini,” ungkap Sumarsih.

Meskipun menghentikan pengiriman surat, para aktivis Kamisan berkomitmen untuk melanjutkan aksi mereka. Mereka masih berharap agar penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama Pasal 28I Ayat (4), yang menegaskan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.

“Sayangnya, hingga kini, pelaksanaan amanat tersebut masih sulit,” kata Sumarsih.

Yati Andriyanti, salah satu aktivis Kamisan lainnya, menambahkan bahwa Presiden Jokowi dianggap gagal dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, Jokowi hanya menjadikan isu HAM sebagai alat untuk mendapatkan dukungan politik.

“Jokowi telah memberikan jabatan strategis kepada mereka yang terduga terlibat dalam pelanggaran HAM, yang jelas bertentangan dengan komitmen Nawacita,” ujar Yati.

Mereka menegaskan bahwa jika Indonesia benar-benar negara yang taat hukum, siapa pun presidennya harus mempertanggungjawabkan tindakan yang melanggar HAM.

“Ini bukan soal politik, tetapi soal keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” ungkap Yati.

Dalam situasi ini, para aktivis mengharapkan agar presiden terpilih nantinya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat harus menjadi prioritas bagi pemerintah baru, termasuk menyelesaikan kasus yang telah diakui oleh Jokowi pada 11 Januari 2023.

JSKK berjanji untuk terus melakukan aksi hingga keadilan bagi korban pelanggaran HAM dapat terwujud.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak kami dan akan selalu mengingatkan pemerintah tentang tugasnya dalam melindungi HAM,” tutup Sumarsih.

Dengan berakhirnya pengiriman surat, aksi Kamisan akan menjadi simbol ketahanan dan keberanian masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Mereka berharap pemerintah baru akan mendengarkan suara mereka dan berkomitmen untuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Tags: Aksi KamisanJakartakeadilanNawacitaPelanggaran HAMPresiden Jokowi
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

by Fazil
20 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk...

Peringatan Maulid Nabi oleh Pengusaha Tenda Aceh di Jakarta

Peringatan Maulid Nabi oleh Pengusaha Tenda Aceh di Jakarta

by Fazil
25 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Pada malam Jumat, 25 Oktober 2024,...

Penjabat Bupati Bener Meriah Hadiri Acara Peresmian Gedung AMANAH

Penjabat Bupati Bener Meriah Hadiri Acara Peresmian Gedung AMANAH

by Fazil
16 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, Penjabat Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ir....

Kapten Philip Mark Mahrtens Bebas dari Penyanderaan KKB Papua dalam Kondisi Baik

Kapten Philip Mark Mahrtens Bebas dari Penyanderaan KKB Papua dalam Kondisi Baik

by Fazil
21 September 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, Kapten Philip Mark Mahrtens, pilot Susi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In