• Latest
  • Trending
  • All
Tim Mualem-Dek Fadh Laporkan Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh

Tim Mualem-Dek Fadh Laporkan Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh

12 Oktober 2024

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Mualem-Dek Fadh Laporkan Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh

Fazil by Fazil
12 Oktober 2024
in Hukum, Sosial
0
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fadh telah melaporkan Fadhil Rahmi, calon wakil gubernur pasangan nomor urut 1, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Laporan ini diajukan karena dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dianggap merugikan proses demokrasi di Aceh. Juru Bicara Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Mahfudz Y Loethan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan oleh tim mereka.

ADVERTISEMENT

Mahfudz menjelaskan, “Benar,” saat dihubungi oleh Acehvoice pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh, Fajri, menambahkan bahwa pelanggaran tersebut teridentifikasi selama acara Olimpiade Bahasa Arab yang diadakan pada 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh.

BacaJuga

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

PSU Sabang Tak Ubah Hasil: Paslon 02 Tetap Unggul Seperti Pilkada 2024

Fajri menjelaskan, dalam acara tersebut, Fadhil Rahmi hadir dan memberikan kata sambutan di depan para pelajar dan peserta lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, serta sejumlah guru Bahasa Arab. “M. Fadhil Rahmi yang merupakan cawagub nomor urut 1 turut memberikan sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dalam rangkaian acara itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kehadiran Fadhil Rahmi di acara tersebut patut diduga melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, Juncto PKPU, dan Keputusan KIP Aceh. Fajri merujuk pada Pasal 5 dan 6 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Pasal 40 ayat 4 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan kampanye.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan,” jelas Fajri. Dia juga menambahkan bahwa hal yang sama diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan.

Fajri menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 49 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 juga melarang pasangan calon atau tim kampanye melibatkan pejabat negara. Ini mencakup hakim dari semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, serta anggota kepolisian dan TNI. “Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan di mana Fadhil Rahmi memberikan sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilaksanakan dalam masa kampanye,” tambah Fajri.

ADVERTISEMENT

Sebagai respons terhadap situasi ini, Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi dalam Pilkada di Aceh.

Fajri menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ini. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara, yaitu Panwaslih Aceh dan KIP Aceh, untuk menyelidiki dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Laporan terhadap Fadhil Rahmi ini menjadi sorotan dalam konteks Pilkada 2024 di Aceh. Pelanggaran aturan kampanye dapat berdampak signifikan terhadap proses pemilihan, dan penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap calon mematuhi regulasi yang ada.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Keberlanjutan proses ini akan menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemilih, untuk memastikan integritas Pilkada di Aceh.

Tags: Fadhil RahmiMualem-Dek FadhPanwaslih AcehPelanggaran KampanyePilkada 2024
SendShare204Tweet127Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025, Panitia Pengawas Pemilihan...

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

Tajuddin Sesalkan Aceh Utara Tidak Dapatkan Proyek Strategis Aceh 2025

by Fazil
7 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menyampaikan...

PSU Sabang Tak Ubah Hasil: Paslon 02 Tetap Unggul Seperti Pilkada 2024

by Muhammad
5 April 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Sabang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar...

Daftar Proyek Strategis Aceh 2025: Penjelasan Plt Sekda Aceh Mengenai Draft yang Beredar

Daftar Proyek Strategis Aceh 2025: Penjelasan Plt Sekda Aceh Mengenai Draft yang Beredar

by Fazil
30 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Beredarnya salinan yang berisi 32 daftar Proyek Strategis...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In