• Latest
  • Trending
  • All
Perawat Klinik Di Tangerang Dilaporkan Karena Pelecehan Seksual

Perawat Klinik Di Tangerang Dilaporkan Karena Pelecehan Seksual

4 September 2024

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Perawat Klinik Di Tangerang Dilaporkan Karena Pelecehan Seksual

Fazil by Fazil
4 September 2024
in Daerah, Kriminal
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Seorang perempuan berusia 19 tahun telah melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang perawat di sebuah klinik di Kota Tangerang. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 25 Agustus 2024, dan kini tengah dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, laporan tersebut mencuat ketika korban mengaku mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik tersebut. Korban datang ke klinik dengan keluhan menstruasi tidak lancar, dan selama proses pemeriksaan, korban mengalami tindakan yang diduga merupakan pelecehan seksual.

BacaJuga

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

Fakta-Fakta Kasus

ADVERTISEMENT

1. Pelaku Bukan Dokter Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa pelaku, yang berinisial H, bukanlah seorang dokter melainkan seorang perawat. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa H hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas praktik kesehatan yang dilakukan di klinik tersebut.

    2. Izin Klinik Mati Fakta lain yang terungkap adalah bahwa klinik tempat kejadian beroperasi dengan izin yang sudah mati sejak 2022. Kompol David Kanitero menambahkan bahwa akibat izin yang tidak berlaku, H tidak seharusnya melakukan praktik kesehatan di klinik tersebut. “Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

      3. Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pelaku H telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. “Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata David.

        4. Pelanggaran SOP Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa H melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk tenaga kesehatan. “Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” jelas David. SOP yang benar mensyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap lawan jenis harus dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan sesuai dengan jenis kelamin pasien.

          5. Ancaman Hukuman Berdasarkan undang-undang yang berlaku, H terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pasal 6 huruf C dari undang-undang yang relevan menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau wewenang untuk melakukan atau memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

            6. Pemasangan Garis Polisi Setelah penahanan tersangka, polisi telah memasang garis polisi di lokasi klinik untuk memastikan tempat kejadian tetap aman dan tidak terganggu. “Pemasangan police line dilakukan untuk memudahkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam melakukan penyidikan lanjutan dan memastikan lokasi tetap aman dan tidak terganggu oleh pihak luar,” tambah David.

              Tags: HukumIzin Klinik MatiKasus PelecehanKlinik TangerangPelecehan seksualPerawatPolres Metro Tangerang
              SendShare200Tweet125Share
              ADVERTISEMENT

              Berita Lainnya

              Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

              Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

              by Fazil
              12 Mei 2026
              0
              1.4k

              Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

              Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

              by Fazil
              19 April 2026
              0
              1.5k

              Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

              Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

              by Fazil
              24 Februari 2026
              0
              1.6k

              acehvoice.net - Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan...

              Satpol PP dan WH Aceh Timur: Laporan Pelecehan Tidak Diabaikan, Pelapor Sendiri Ajukan Pencabutan

              by Fazil
              25 September 2025
              0
              1.9k

              Satpol PP dan WH Aceh Timur: Laporan Pelecehan Tidak Diabaikan,...

              • Trending
              • Comments
              • Latest
              Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

              Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

              4 September 2024
              Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

              Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

              28 Agustus 2024
              Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

              Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

              26 Agustus 2024
              PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

              Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

              1

              Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

              1
              Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

              Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

              1

              Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

              18 Juni 2026

              KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

              17 Juni 2026

              Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

              14 Juni 2026
              ADVERTISEMENT
              acevoice.net

              Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
              All right reserved

              Menu Navigasi

              • Redaksi
              • Advertise
              • Privacy & Policy
              • Pedoman Media Siber

              Follow Us

              No Result
              View All Result
              • Home
              • Nasional
              • Daerah
              • Opini
              • Budaya
                • Wisata
              • Hukum
                • Kriminal
              • Politik
                • Pemerintahan
              • Sosial
                • Ekonomi
                • Pendidikan
              • Gadget
              • CASN

              Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
              All right reserved

              Welcome Back!

              Login to your account below

              Forgotten Password?

              Retrieve your password

              Please enter your username or email address to reset your password.

              Log In