• Latest
  • Trending
  • All
Perawat Klinik Di Tangerang Dilaporkan Karena Pelecehan Seksual

Perawat Klinik Di Tangerang Dilaporkan Karena Pelecehan Seksual

4 September 2024
PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

6 Agustus 2026
Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

6 Agustus 2026
Aceh Perkuat Pemulihan Pertanian, Kementan Siapkan Dukungan Rp2,5 Triliun

Aceh Perkuat Pemulihan Pertanian, Kementan Siapkan Dukungan Rp2,5 Triliun

6 Agustus 2026
Harga Emas di Aceh Kompak Naik, Tembus Rp8 Juta per Mayam

Harga Emas di Aceh Kompak Naik, Tembus Rp8 Juta per Mayam

6 Agustus 2026
Menag Lantik Kembali Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

Menag Lantik Kembali Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

6 Agustus 2026
PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

5 Agustus 2026
Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

5 Agustus 2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

4 Agustus 2026
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

4 Agustus 2026

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Perawat Klinik Di Tangerang Dilaporkan Karena Pelecehan Seksual

Fazil by Fazil
4 September 2024
in Daerah, Kriminal
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Seorang perempuan berusia 19 tahun telah melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang perawat di sebuah klinik di Kota Tangerang. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 25 Agustus 2024, dan kini tengah dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, laporan tersebut mencuat ketika korban mengaku mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik tersebut. Korban datang ke klinik dengan keluhan menstruasi tidak lancar, dan selama proses pemeriksaan, korban mengalami tindakan yang diduga merupakan pelecehan seksual.

BacaJuga

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

Fakta-Fakta Kasus

ADVERTISEMENT

1. Pelaku Bukan Dokter Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa pelaku, yang berinisial H, bukanlah seorang dokter melainkan seorang perawat. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa H hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas praktik kesehatan yang dilakukan di klinik tersebut.

    2. Izin Klinik Mati Fakta lain yang terungkap adalah bahwa klinik tempat kejadian beroperasi dengan izin yang sudah mati sejak 2022. Kompol David Kanitero menambahkan bahwa akibat izin yang tidak berlaku, H tidak seharusnya melakukan praktik kesehatan di klinik tersebut. “Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

      3. Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pelaku H telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. “Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata David.

        4. Pelanggaran SOP Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa H melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk tenaga kesehatan. “Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” jelas David. SOP yang benar mensyaratkan bahwa pemeriksaan terhadap lawan jenis harus dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan sesuai dengan jenis kelamin pasien.

          5. Ancaman Hukuman Berdasarkan undang-undang yang berlaku, H terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pasal 6 huruf C dari undang-undang yang relevan menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau wewenang untuk melakukan atau memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda hingga Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

            6. Pemasangan Garis Polisi Setelah penahanan tersangka, polisi telah memasang garis polisi di lokasi klinik untuk memastikan tempat kejadian tetap aman dan tidak terganggu. “Pemasangan police line dilakukan untuk memudahkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam melakukan penyidikan lanjutan dan memastikan lokasi tetap aman dan tidak terganggu oleh pihak luar,” tambah David.

              Tags: HukumIzin Klinik MatiKasus PelecehanKlinik TangerangPelecehan seksualPerawatPolres Metro Tangerang
              SendShare200Tweet125Share
              ADVERTISEMENT

              Berita Lainnya

              Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

              Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

              by Fazil
              12 Mei 2026
              0
              1.4k

              Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

              Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

              by Fazil
              19 April 2026
              0
              1.5k

              Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

              Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

              by Fazil
              24 Februari 2026
              0
              1.6k

              acehvoice.net - Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan...

              Satpol PP dan WH Aceh Timur: Laporan Pelecehan Tidak Diabaikan, Pelapor Sendiri Ajukan Pencabutan

              by Fazil
              25 September 2025
              0
              1.9k

              Satpol PP dan WH Aceh Timur: Laporan Pelecehan Tidak Diabaikan,...

              • Trending
              • Comments
              • Latest
              Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

              Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

              4 September 2024
              Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

              Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

              28 Agustus 2024
              Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

              Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

              26 Agustus 2024
              PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

              Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

              1

              Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

              1
              Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

              Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

              1
              PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

              PII Aceh Nilai Dirut PT PEMA Harus Memiliki Rekam Jejak Leadership Yang Teruji

              6 Agustus 2026
              Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

              Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Bireuen Didampingi Wagub Aceh

              6 Agustus 2026
              Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

              Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

              6 Agustus 2026
              ADVERTISEMENT
              acevoice.net

              Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
              All right reserved

              Menu Navigasi

              • Redaksi
              • Advertise
              • Privacy & Policy
              • Pedoman Media Siber

              Follow Us

              No Result
              View All Result
              • Home
              • Nasional
              • Daerah
              • Opini
              • Budaya
                • Wisata
              • Hukum
                • Kriminal
              • Politik
                • Pemerintahan
              • Sosial
                • Ekonomi
                • Pendidikan
              • Gadget
              • CASN

              Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
              All right reserved

              Welcome Back!

              Login to your account below

              Forgotten Password?

              Retrieve your password

              Please enter your username or email address to reset your password.

              Log In