• Latest
  • Trending
  • All
Gugatan Anies – Muhaimin Dan Ganjar – Mahfud Ditolak MK, Prabowo – Gibran Sah Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Gugatan Anies – Muhaimin Dan Ganjar – Mahfud Ditolak MK, Prabowo – Gibran Sah Sebagai Pemenang Pilpres 2024

22 April 2024

Lautan Pelayat Hadiri Takziah Malam Ke-6 di Rumah Duka Bupati Aceh Timur

27 Juli 2025

Konser Amal dan Aksi Bela Palestina Meriahkan Gebyar Muharram 1447 H di Banda Aceh

26 Juli 2025

Dugaan Pungli oleh Kepala Kemenag Aceh Barat Daya: PPPK Diminta Sumbangan untuk Pembangunan Aula

26 Juli 2025

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

25 Juli 2025

Ribuan Warga Melayat ke Rumah Bupati Aceh Timur

23 Juli 2025

Dituntut Satu Tahun Penjara Mawardi Basyah Merasa Terzalimi

23 Juli 2025

Wali Murid MAN 1 Banda Aceh Dukung Penuh Program Unggulan dan Tolak Pembubaran Empat Program Pendidikan

22 Juli 2025

Kabar Duka: Ibunda Bupati Aceh Timur Wafat, Dimakamkan di Gampong Pulo Blang

21 Juli 2025

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

21 Juli 2025

Ibunda Bupati Aceh Timur Kembali Dilarikan ke RS

19 Juli 2025

Bupati Al-Farlaky Launching Bantuan Pangan Beras: 43.481 KK Terima Jatah 20 Kg

19 Juli 2025

Ketua TP-PKK Aceh Timur Hadiri Peringatan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi di Banda Aceh

18 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 28, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Pemilu 2024

Gugatan Anies – Muhaimin Dan Ganjar – Mahfud Ditolak MK, Prabowo – Gibran Sah Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Fazil by Fazil
22 April 2024
in Pemilu 2024
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan peradilan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar keputusan MK untuk kedua perkara itu sama tetap bertahan.

BacaJuga

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

Salmawati Gantikan Ayahwa di DPRA, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENT

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti mendorong bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.

Sebelumnya, Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan terhadap Pilpres 2024. Pasalnya, gugatan dalam gugatan terhadap pilpres tak ada yang terbukti. 

Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan dengan optimistis MK tak akan mengabulkan gugatan dari kubu pasangan 01 dan 03. Namun, ia akan menghormati apapun yang nantinya memutuskan MK.

“Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kami hormati dan apa keputusannya ya kami taati,” kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai seluruh gugatan pilpres 2024 bersifat praduga. Menurut dia, tidak ada bukti atas tuduhan yang diajukan oleh para penggugat.

“Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat. Satu pun, tapi rakyat tidak dijadikan bukti. Itu kan omon-omon ,” ujar dia.

MK dijadwalkan membacakan keputusan terkait penyelesaian pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Saat ini, para hakim MK masih membacakan putusan terhadap gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

sumber : REPUBLIKA

Tags: MKPemilu 2024Putusan MK
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

by Fazil
15 Juni 2025
0
1.4k

Aceh Utara — Lebih dari 160 gampong (desa) di Kabupaten...

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

KPU Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

by Fazil
2 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad...

Salmawati Gantikan Ayahwa di DPRA, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

Salmawati Gantikan Ayahwa di DPRA, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri

by Fazil
14 April 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Salmawati ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

Pemecatan Cek Mad untuk Mempermudah Salmawati Sebagai Anggota DPRA?

Pemecatan Cek Mad untuk Mempermudah Salmawati Sebagai Anggota DPRA?

by Fazil
8 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pemecatan Muhammad Thaib (Cek Mad) dari pengurus Partai...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Lautan Pelayat Hadiri Takziah Malam Ke-6 di Rumah Duka Bupati Aceh Timur

27 Juli 2025

Konser Amal dan Aksi Bela Palestina Meriahkan Gebyar Muharram 1447 H di Banda Aceh

26 Juli 2025

Dugaan Pungli oleh Kepala Kemenag Aceh Barat Daya: PPPK Diminta Sumbangan untuk Pembangunan Aula

26 Juli 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400