• Latest
  • Trending
  • All
Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

25 Maret 2024

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

30 Juli 2025
Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

Vietnam Juara AFF U‑23 2025, Indonesia Runner‑Up Setelah Kalah 0‑1

30 Juli 2025
Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

Bareng Ribuan Warga Nobar Final ASEAN U-23, Wali Kota Tangerang: Meski Belum Juara, Semangat Garuda Muda Luar Biasa!

29 Juli 2025

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

29 Juli 2025

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

29 Juli 2025

Polresta Banda Aceh dan Bulog Sidak Beras Cegah Oplosan

29 Juli 2025

519 Produk UMKM di Aceh Besar Sudah Bersertifikat Halal

29 Juli 2025
BKSDA Perkuat Pencegahan Konflik Harimau Sumatra di Aceh

BKSDA Perkuat Pencegahan Konflik Harimau Sumatra di Aceh

29 Juli 2025
Kepemilikan KIA di Simeulue Capai 48 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

Kepemilikan KIA di Simeulue Capai 48 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Kajian Online

Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2024
in Kajian Online, Lingkungan
0
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan ini menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh. Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya. Dalam keterangan rilis yang diterima media ini 25 Maret 2024

BacaJuga

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Selanjutnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018. Tim Ad Hoc Komnas HAM juga telah mengirimkan laporan penyelidikan ini kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

Adapun Penemuan ini senada dengan isi di dalam laporan temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh), berjudul Peulara Damee “setelah dunia internasional mulai memberikan perhatian, kebanyakan para korban dikubur dalam kuburan-kuburan massal di sekitar Rumoh Geudong.” Temuan ini juga berdasarkan 4.765 pernyataan yang dikumpulkan KKR Aceh, terdapat 1.135 tindakan pembunuhan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan 371 tindakan penghilangan paksa. 

Sementara itu Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak  atas  kepuasan  adalah  untuk  memuaskan  korban  yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan   kebenaran,   pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi  terhadap  pelaku, penghargaan  korban melalui peringatan dan monumen.”

Menimbang berbagai hal di atas, kami mendesak:

ADVERTISEMENT
  1. Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice;
  2. Komnas HAM untuk melakukan tindakan aktif dengan cara turun melakukan pemantauan serta tindak lanjut yang diperlukan dalam investigasi kasus Rumoh Geudong;
  3. Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil pro justitia Laporan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, dengan menekankan bahwa temuan ini mampu menjadi dasar penguat kasus Rumoh Geudong dibawa ke Pengadilan HAM;
  4. Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan living park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong;
  5. Pemerintah untuk memastikan segala proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil.

Adapun Kelompok Masyarakat Sipil yang tergabung sebagai berikut:

  1. KontraS Aceh
  2. Yayasan PASKA Aceh
  3. Asia Justice and Rights (AJAR)
  4. Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian
  5. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Amnesty International Indonesia
  7. Tim Klarifikasi Sejarah Independen
SendShare199Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Oleh: Muhammad Fazil (Aktivis Pelajar) Hidup bukanlah perjalanan yang mudah....

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),...

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta – Pemerintah memberikan kabar baik bagi peserta yang...

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dan Rekan Dikembalikan

by Fazil
30 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Jakarta – Proses hukum terkait gugatan ijazah Presiden Joko...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Perjuangan dalam Hidup: Meniti Jalan Menjadi Pribadi Seutuhnya yang Tangguh dan Bermakna

30 Juli 2025
Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

Bahlil Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Akan Kelola Sumur Minyak Rakyat

30 Juli 2025
Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Peserta Gagal PPPK 2024 Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Syaratnya

30 Juli 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What would make this website better?

0 / 400