• Latest
  • Trending
  • All
Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

25 Maret 2024
MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

18 Januari 2026
Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

18 Januari 2026
Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

18 Januari 2026
Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

18 Januari 2026
Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

17 Januari 2026
Pengungsi Banjir Aceh Tamiang Kembali Alami Krisis Air Bersih

Pengungsi Banjir Aceh Tamiang Kembali Alami Krisis Air Bersih

17 Januari 2026

MWA Perwakilan Mahasiswa Lupa Aspirasi Mahasiswa, Uji Rektor Terbuka Diminta

15 Januari 2026

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

15 Januari 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Aceh Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Malam Ini

Pemprov Aceh Bahas Tindak Lanjut Evaluasi APBA 2026

12 Januari 2026
Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

12 Januari 2026
Perwakilan Kowad Kodam Iskandar Muda Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Gayo Lues

Perwakilan Kowad Kodam Iskandar Muda Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Gayo Lues

11 Januari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Kajian Online

Hentikan Proyek Living Park di Atas Reruntuhan Rumoh Geudong

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2024
in Kajian Online, Lingkungan
0
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam pernyataan ini menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh. Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya. Dalam keterangan rilis yang diterima media ini 25 Maret 2024

BacaJuga

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Selanjutnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018. Tim Ad Hoc Komnas HAM juga telah mengirimkan laporan penyelidikan ini kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

Adapun Penemuan ini senada dengan isi di dalam laporan temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh), berjudul Peulara Damee “setelah dunia internasional mulai memberikan perhatian, kebanyakan para korban dikubur dalam kuburan-kuburan massal di sekitar Rumoh Geudong.” Temuan ini juga berdasarkan 4.765 pernyataan yang dikumpulkan KKR Aceh, terdapat 1.135 tindakan pembunuhan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan 371 tindakan penghilangan paksa. 

Sementara itu Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak  atas  kepuasan  adalah  untuk  memuaskan  korban  yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan   kebenaran,   pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi  terhadap  pelaku, penghargaan  korban melalui peringatan dan monumen.”

Menimbang berbagai hal di atas, kami mendesak:

ADVERTISEMENT
  1. Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice;
  2. Komnas HAM untuk melakukan tindakan aktif dengan cara turun melakukan pemantauan serta tindak lanjut yang diperlukan dalam investigasi kasus Rumoh Geudong;
  3. Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil pro justitia Laporan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, dengan menekankan bahwa temuan ini mampu menjadi dasar penguat kasus Rumoh Geudong dibawa ke Pengadilan HAM;
  4. Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan living park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong;
  5. Pemerintah untuk memastikan segala proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil.

Adapun Kelompok Masyarakat Sipil yang tergabung sebagai berikut:

  1. KontraS Aceh
  2. Yayasan PASKA Aceh
  3. Asia Justice and Rights (AJAR)
  4. Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian
  5. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Amnesty International Indonesia
  7. Tim Klarifikasi Sejarah Independen
SendShare199Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

by Fazil
18 Januari 2026
0
1.4k

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

by Fazil
18 Januari 2026
0
1.4k

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

by Fazil
18 Januari 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

by Fazil
18 Januari 2026
0
1.4k

Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

18 Januari 2026
Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

18 Januari 2026
Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

18 Januari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In