Acehvoice.net – Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar mengingatkan agar lebih hati-hati terhadap kampanye yang mewakili anak muda. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu mangatakan bahwa di balik kampanye yang mewakili anak muda ada rencana untuk memuluskan jejaring dekat untuk tetap di kekuasaan.
“Hati-hati dengan kampanye mewakilli anak muda padahal sedang memuluskan jejaring dekat di kekuasaan”, seperti dikutip Acehvoice.net pada postingan di akun instagram @azharharis.
Sebagaimana diketahui, MK pada akhirnya meloloskan batas usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah menjadi kepala daerah, bisa maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Putusan MK dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut membuat empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata salah satu Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika menyampaikan dissenting opinion-nya, saat sidang MK, pada Senin (16/10/2023).